160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menteri PPPA Ungkap Perdagangan Orang dengan Modus ‘Kawin Pesanan’

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi ungkap perdagangan orang dengan modus ‘kawin pesanan’ di Seminar MAI dengan tema: Menuju Generasi Qur’ani: Perlindungan dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan’ sebagai Bentuk Ketahanan Keluarga’ di Kementerian PPPA, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Syarif/corebusiness.co.id.
750 x 100 PASANG IKLAN

Arifatul menuturkan, wanita yang ditemui di Rumah Aman tersebut masih berusia 16 tahun, berasal dari keluarga miskin di dari suatu desa terpencil di Indonesia. Ia bertanya kepada wanita yang tidak lagi melanjutkan sekolah di tingkat Sekolah Pendidikan Pertama (SMP).

“Nak, kenapa kamu ada di sini?” tanya Arifatul kepada wanita tersebut.

Anak itu menceritakan bahwa suatu ketika ia dan ibunya didatangi seorang wanita dewasa di rumahnya. Wanita itu dengan sangat ramah membangun obrolan dengan orangtua dari wanita remaja tersebut.

Setelah mengumpulkan cerita dan mengetahui kondisi ekonomi keluarga itu, wanita itu lantas menawarkan jasa akan menikahkan anak tersebut dengan seorang lak-laki dari negara lain.

750 x 100 PASANG IKLAN

Lantaran dijanjikan akan diberikan uang dan kehidupan anak itu akan terjamin, orangtua dari anak itu menyetujuinya.

“Akhirnya wanita itu video call dengan laki-laki dari negara lain. Ada pembicaraan, Ibunya setuju. Tak lama kemudian, laki-laki asing itu datang ke rumah si anak tersebut,” terang Arifatul.

Sebagai bentuk persetujuan, ibu dari anak itu menandatangani sebuah kertas perjanjian untuk menyatakan kesediaan anaknya dinikahkan secara adat.

“Ibu itu diberikan uang 100 juta rupiah. 80 juta rupiah digunakan untuk pesta pernikahan. Sisanya 20 juta rupiah diberikan kepada ibunya,” ujar Arifatul.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !