
Moga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Selanjutnya, berdasarkan Pasal 61
ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Moga.
Ia menyampaikan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.
“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, yang juga hadir dalam ekspose, mengapresiasi Kemendag dan K/L terkait atas temuan ini. Ia berharap pemberantasan impor ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan komprehensif demi melindungi industri dalam negeri.
“Kami berharap, DPR bersama Kemendag serta kementerian dan lembaga terkait dapat terus memberantas produk-produk ilegal ini. Aparat penegak hukum juga perlu memperketat pengawasan di daerah agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas dan membunuh industri kecil dan menengah,” kata Darmadi.
Brigadir Jenderal Pol. Djoko Prihadi juga hadir mewakili Polri menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik impor ilegal.
“Kami berkomitmen secara konsisten untuk melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal. Semua bentuk pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami ungkap. Kami juga mengimbau para importir ilegal agar tidak lagi mengulangi praktik tersebut,” tegas Djoko. (FA)