160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Mendag Pimpin Ekspose Temuan Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp 112,35 M

Menteri Perdagangan, Budi Susanto memimpin ekspose temuan impor tekstil ilegal. Foto: Humas Kemendag.
750 x 100 PASANG IKLAN

Bandung,corebusiness.co.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar.

Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8/2025).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) yang memimpin ekspose hari ini menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Mendag Busan dalam keterangan tertulis.

750 x 100 PASANG IKLAN

Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara legal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urainya.

Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.

Menurut Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

750 x 100 PASANG IKLAN

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang yang turut hadir dalam ekspose, menyatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !