160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kepala Badan Mutu KKP Jelaskan Prasyarat Tambahan dari FDA AS

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini. Foto: Investor.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Terapkan SOP

Badan Mutu KKP bergerak melaksanakan perintah FDA AS mulai 13 Oktober 2025. Badan ini mewajibkan (mandatory) produk pangan dan produk-produk tertentu Indonesia harus dilakukan pemeriksaan sebelum diekspor.

Mandatory tersebut, disebutkan Ishartini, dilakukan pemeriksaan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilakukan pemindaian radionuklida Cs-137 (scanning) per palet. Namun, diakui Ishartini, alat scanning ini jumlahnya masih sangat terbatas dimiliki Badan Mutu KKP, dan lebih banyak dimiliki oleh Bapeten.

“Jadi, Bapeten nanti mendampingi kami. Kami sudah bersiap mengadakan alat scanning, karena masih banyak yang indent. Kami akan lakukan percepatan, sehingga tidak terjadi antrian panjang. Pemindaian menggunakan alat sesuai spesifikasi US FDA ini dilakukan oleh Instruktur Mutu KKP,” terangnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tahap kedua, pengambilan sampel produk untuk dilakukan pengujian radionuklida Cs-137 (testing) yang dilaksanakan di laboratorium. Saat ini pemeriksaan sampel produk masih dilakukan di laboratorium milik BRIN.

“KKP sudah bersiap, mudah-mudahan di akhir tahun alatnya bisa datang untuk bisa dioperasionalkan,” harap Ishartini.

Tahap ketiga, jika hasil pemeriksaan produk itu bebas dari Cs-137, Badan Mutu KKP akan menerbitkan Sertifikat Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

Sertifikat yang diterbitkan Badan Mutu KKP akan dikoneksikan dengan sistem aplikasi milik FDA AS. Namun, Ishartini mendapat informasi bahwa FDA AS sedang mengintegrasikan jaringan sistemnya ke aplikasi Badan Mutu KKP. Atas kondisi tersebut, untuk sementara waktu FDA AS memahami dan bersedia menerima SMKHP manual yang diterbitkan Badan Mutu KKP.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ishartini berharap di awal November 2025 sudah ada produk udang yang diberangkatkan ke AS. Ia mengklaim, produk udang Indonesia sebenarnya tidak ditolak AS, hanya harus memenuhi persyaratan tambahan.

“SOP kita terapkan mulai dari penerimaan bahan baku, bahan pengemas, bahan tambahan melalui pemeriksaan scanning. Ketika produk ingin dikirim, juga dilakukan pemeriksaan secara berlapis, lapis keempat, kita lakukan scanning. Di Pelabuhan, kita sudah komunikasi dengan Bapeten, Bea Cukai, dan sudah banyak RPM yang siap. Sehingga, ketika produk itu keluar dari Indonesia sudah benar-benar terbebas dari radionuklida,” pungkasnya. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !