Jakarta,corebusiness.co.id– Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan, Pemerintah Amerika Serikat tidak menolak impor udang dari Indonesia. Namun, wajib memenuhi persyaratan tambahan hingga dinyatakan bebas dari kontaminasi zat radioakitf.
Indonesia mendapat teguran dari Amerika Serikat (AS), gara-gara produk udang dan rempah-rempah yang dikirim ke Negara Paman Sam terdeteksi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Buntutnya, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (Food and Drug Administration/FDA) AS melarang produk udang dan rempah-rempah dari Indonesia masuk ke AS, karena dinilai membahayakan kesehatan bagi manusia yang mengkonsumsi.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menuturkan ihwal kejadian tersebut.
“KKP diberitahukan pihak FDA AS pada 19 Juli 2025 bahwa ada kontainer yang mengangkut udang dari PT BMS masuk ke pelabuhan AS terdeteksi radionuklida Cesium-137 (Cs-137),” kata Ishartini saat menjadi narasumber Webinar Nasional Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bertema “Produk Ekspor Udang RI Terkontaminasi Zat Radioaktif, Apa Solusinya?”, pada Rabu (29/10/2025).
Persoalan ini mencuat ketika alat Radiation Portal Monitors (RPM) dari US Custom Border Protection (CBP) melakukan pemeriksaan udang-udang yang dikirim PT BMS di empat pelabuhan, yaitu Pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. RPM mendeteksi udang-udang tersebut terpapar radionuklida Cs-137.
Hasil temuan itu dilaporkan CBP kepada FDA. Selanjutnya FDA mengabarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, pada 19 Juli 2025. FDA AS menyatakan, meskipun paparan radionuklida di bawah 1.200, tapi dalam jangka panjang akan membahayakan kesehatan manusia.
FDA mengeluarkan Import Alert pertama Nomor 99-51 tanggal 14 Agustus 2025, atau peringatan impor berupa penahanan barang/produk tanpa pemeriksaan fisik yang disebabkan oleh kontaminasi kimia (Detention Whitout Physical Examination/DWPE).
“Kami telah melakukan rapat dengan pihak FDA, namun mereka menyatakan radiasi ini tetap berbahaya bagi kesehatan. Menurut mereka, tidak lazim pada produk udang mengandung radioaktif, sehingga FDA melarang produk udang PT BMS yang diproduksi dari Cikande diekspor ke AS,” tutur Ishartini.
Pihak KKP, kata Ishartini, juga menyampaikan bahwa kasus ini adalah kasuistis, terlokalisasi hanya di Cikande. Karena hasil inspeksi KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terhadap sumber bahan baku udang PT BMS di Lampung, termasuk tambaknya di Pandeglang, aman dari Cs-137.
“Paparan radioaktif di Cikande pun bukan dari udangnya, melainkan terkena debu-debu (kimia) dari luar,” ujarnya.
Ishartini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bapeten, udang-udang tersebut terdampak debu dari peleburan besi baja yang diproduksi pabrik-pabrik baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Belakangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan sidak dan menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Serang, Banten, yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.
Muncul Kasus Baru dari Cengkeh
Kasus Cs-137 ternyata tidak hanya menimpa udang-udang PT BMS. FDA, lanjut Ishartini, terus melakukan analisis terhadap produk-produk dari Indonesia. Hasilnya, perangkat RPM yang dipasang CBP mendeteksi ada paparan radionuklida terhadap cengkeh yang dikirim dari Jawa Timur. Diketahui, cengkeh yang dikirim ke AS itu diproduksi di Lampung.
Akhirnya, FDA mengeluarkan Import Alert kedua Nomor 99-52 tanggal 3 Oktober 2025. Ketentuan kedua ini lebih kompleks.
“Import Alert kedua ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2025, di mana FDA menetapkan red list dan yellow list bagi udang dan rempah-rempah asal Pulau Jawa dan Provinsi Lampung,” ucapnya.
Adapun butir ketentuan red list dan yellow list sebagai berikut:
a. Perusahaan yang produknya terbukti terkontaminasi Cs-137 dimasukkan ke red list, dan apabila akan mencabut red list harus dengan kewajiban dengan memperoleh sertifikasi dari lembaga terakreditasi pihak ketiga yang diakui FDA. Perusahaan yang telah dihapus dari red list tetap dilakukan penahanan tanpa pemeriksaan fisik (DWPE) dan wajib memenuhi persyaratan kategori yellow list untuk setiap pengiriman, yaitu dilengkapi dengan sertifikasi dari Certifying Entity (CE) yang merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang ditunjukan oleh FDA.
b. Produk udang dan seluruh rempah-rempah yang berasal dari wilayah berisiko (Jawa dan Lampung) akan masuk dalam kategori yellow list dengan kewajiban sertifikat setiap pengiriman dan Certifying Entity sebagai mana butir a di atas.
“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini.
Menurutnya, ketentuan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan-red) udang berlokasi di Jawa dan Lampung, yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa.

Ia menyampaikan bahwa KKP sebagai CE menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan Sertifikat Mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang melalui serangkaian kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).
Terapkan SOP
Badan Mutu KKP bergerak melaksanakan perintah FDA AS mulai 13 Oktober 2025. Badan ini mewajibkan (mandatory) produk pangan dan produk-produk tertentu Indonesia harus dilakukan pemeriksaan sebelum diekspor.
Mandatory tersebut, disebutkan Ishartini, dilakukan pemeriksaan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilakukan pemindaian radionuklida Cs-137 (scanning) per palet. Namun, diakui Ishartini, alat scanning ini jumlahnya masih sangat terbatas dimiliki Badan Mutu KKP, dan lebih banyak dimiliki oleh Bapeten.
“Jadi, Bapeten nanti mendampingi kami. Kami sudah bersiap mengadakan alat scanning, karena masih banyak yang indent. Kami akan lakukan percepatan, sehingga tidak terjadi antrian panjang. Pemindaian menggunakan alat sesuai spesifikasi US FDA ini dilakukan oleh Instruktur Mutu KKP,” terangnya.
Tahap kedua, pengambilan sampel produk untuk dilakukan pengujian radionuklida Cs-137 (testing) yang dilaksanakan di laboratorium. Saat ini pemeriksaan sampel produk masih dilakukan di laboratorium milik BRIN.
“KKP sudah bersiap, mudah-mudahan di akhir tahun alatnya bisa datang untuk bisa dioperasionalkan,” harap Ishartini.
Tahap ketiga, jika hasil pemeriksaan produk itu bebas dari Cs-137, Badan Mutu KKP akan menerbitkan Sertifikat Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Sertifikat yang diterbitkan Badan Mutu KKP akan dikoneksikan dengan sistem aplikasi milik FDA AS. Namun, Ishartini mendapat informasi bahwa FDA AS sedang mengintegrasikan jaringan sistemnya ke aplikasi Badan Mutu KKP. Atas kondisi tersebut, untuk sementara waktu FDA AS memahami dan bersedia menerima SMKHP manual yang diterbitkan Badan Mutu KKP.
Ishartini berharap di awal November 2025 sudah ada produk udang yang diberangkatkan ke AS. Ia mengklaim, produk udang Indonesia sebenarnya tidak ditolak AS, hanya harus memenuhi persyaratan tambahan.
“SOP kita terapkan mulai dari penerimaan bahan baku, bahan pengemas, bahan tambahan melalui pemeriksaan scanning. Ketika produk ingin dikirim, juga dilakukan pemeriksaan secara berlapis, lapis keempat, kita lakukan scanning. Di Pelabuhan, kita sudah komunikasi dengan Bapeten, Bea Cukai, dan sudah banyak RPM yang siap. Sehingga, ketika produk itu keluar dari Indonesia sudah benar-benar terbebas dari radionuklida,” pungkasnya. (Rif)