160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kepala Badan Mutu KKP Jelaskan Prasyarat Tambahan dari FDA AS

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini. Foto: Investor.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Belakangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan sidak dan menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Serang, Banten, yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih.

Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.

Muncul Kasus Baru dari Cengkeh

Kasus Cs-137 ternyata tidak hanya menimpa udang-udang PT BMS. FDA, lanjut Ishartini, terus melakukan analisis terhadap produk-produk dari Indonesia. Hasilnya, perangkat RPM yang dipasang CBP mendeteksi ada paparan radionuklida terhadap cengkeh yang dikirim dari Jawa Timur. Diketahui, cengkeh yang dikirim ke AS itu diproduksi di Lampung.

750 x 100 PASANG IKLAN

Akhirnya, FDA mengeluarkan Import Alert kedua Nomor 99-52 tanggal 3 Oktober 2025. Ketentuan kedua ini lebih kompleks.

Import Alert kedua ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2025, di mana FDA menetapkan red list dan yellow list bagi udang dan rempah-rempah asal Pulau Jawa dan Provinsi Lampung,” ucapnya.

Adapun butir ketentuan red list dan yellow list sebagai berikut:

a. Perusahaan yang produknya terbukti terkontaminasi Cs-137 dimasukkan ke red list, dan apabila akan mencabut red list harus dengan kewajiban dengan memperoleh sertifikasi dari lembaga terakreditasi pihak ketiga yang diakui FDA. Perusahaan yang telah dihapus dari red list tetap dilakukan penahanan tanpa pemeriksaan fisik (DWPE) dan wajib memenuhi persyaratan kategori yellow list untuk setiap pengiriman, yaitu dilengkapi dengan sertifikasi dari Certifying Entity (CE) yang merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang ditunjukan oleh FDA.

750 x 100 PASANG IKLAN

b. Produk udang dan seluruh rempah-rempah yang berasal dari wilayah berisiko (Jawa dan Lampung) akan masuk dalam kategori yellow list dengan kewajiban sertifikat setiap pengiriman dan Certifying Entity sebagai mana butir a di atas.

“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini.

Menurutnya, ketentuan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan-red) udang berlokasi di Jawa dan Lampung, yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menyampaikan bahwa KKP sebagai CE menjadi satu-satunya instansi yang menerbitkan Sertifikat Mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang melalui serangkaian kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN).

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !