Jakarta,corebusiness.co.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Namun, tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi ZM dan ZY ke negara asalnya Tiongkok. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS Investor tidak memiliki kegiatan usaha yang nyata alias investor fiktif.
Pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut sejak 23 Juni 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka mendukung program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait penertiban dan pengawasan terhadap izin tinggal investor.
Hasilnya, petugas Imigrasi berhasil mengamankan ZM dan ZY yang tinggal di wilayah Penjaringan karena melanggar ketentuan keimigrasian.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberikan karpet merah bagi pengusaha atau investor asing yang ingin membuka usaha di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, adakalanya kebijakan Pemerintah Indonesia “dimanfaatkan” oleh oknum pengusaha asing nakal. Bagi investor fiktif, siap-siap diberikan karpet hitam untuk dikembalikan ke negara asalnya alias dideportasi.
Pemerintah Indonesia bahkan telah meluncurkan Golden Visa Indonesia, yakni visa khusus yang diberikan kepada WNA yang melakukan investasi atau memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian Indonesia. Pemberian Golden Visa Indonesia bertujuan untuk menarik investasi asing dan talenta global. Visa ini memberikan izin tinggal jangka panjang (5 hingga 10 tahun) serta berbagai hak istimewa, termasuk hak atas kepemilikan properti.
“Pemerintah berharap kehadiran investor asing akan memberikan manfaat, selain mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan tenaga kerja bagi masyarakat,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut, Rakha Candra ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Rakha menyampaikan bahwa tindakan pengawasan terhadap keberadaan investor asing melalui koordinasi dan sinergitas kerja sama dengan pihak BKPM. Karena, sebelum KITAS Investor diterbitkan, pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi keimigrasian dari BKPM, selain melengkapi ketentuan dokumen lainnya.
“Imigrasi memberikan pelayanan prima kepada investor yang berkualitas. Namun, juga petugas keimigrasian tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing. Terhadap investor yang mempunyai niat jahat setelah mendapat izin dari BKPM dan ITAS Investor dari Imigrasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan keimigrasian,” tegas Rakha.
Menurutnya, pihak Imigrasi terus meningkatkan sinergitas kerja sama dengan BKPM agar investor yang masuk ke Indonesia merupakan investor yang berkualitas.
Dalam perkara lain, disebutkan Rakha, petugas Imigrasi juga mendapati WNA yang melakukan pelanggaran overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertibaan.
“Keberadaan WNA di Jakarta Utara tersebar di berbagai tempat, ada yang tinggal di hotel, apartemen, dan tempat lainnya. Upaya preventif yang kami lakukan, salah satunya menyediakan fasilitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Jadi, pengelola penginapan, pemilik tempat kos, dan masyarakat umum dapat melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap di wilayah mereka,” tuturnya.

Rakha menjelaskan bahwa APOA bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia dan mempermudah proses pelaporan. Dasar dari pelaksanaan APOA adalah Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.
Pihak Imigrasi diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan orang asing baik secara tertulis maupun dengan media lainnya untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.
Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Syarif/Ian Rasya)