160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Karpet Hitam untuk Investor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Namun, tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi ZM dan ZY ke negara asalnya Tiongkok. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS Investor tidak memiliki kegiatan usaha yang nyata alias investor fiktif.

Pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut sejak 23 Juni 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka mendukung program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait penertiban dan pengawasan terhadap izin tinggal investor.

Hasilnya, petugas Imigrasi berhasil mengamankan ZM dan ZY yang tinggal di wilayah Penjaringan karena melanggar ketentuan keimigrasian.

750 x 100 PASANG IKLAN

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberikan karpet merah bagi pengusaha atau investor asing yang ingin membuka usaha di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, adakalanya kebijakan Pemerintah Indonesia “dimanfaatkan” oleh oknum pengusaha asing nakal.  Bagi investor fiktif, siap-siap diberikan karpet hitam untuk dikembalikan ke negara asalnya alias dideportasi.

Pemerintah Indonesia bahkan telah meluncurkan Golden Visa Indonesia, yakni visa khusus yang diberikan kepada WNA yang melakukan investasi atau memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian Indonesia. Pemberian Golden Visa Indonesia bertujuan untuk menarik investasi asing dan talenta global. Visa ini memberikan izin tinggal jangka panjang (5 hingga 10 tahun) serta berbagai hak istimewa, termasuk hak atas kepemilikan properti.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !