
Dalam perkara lain, disebutkan Rakha, petugas Imigrasi juga mendapati WNA yang melakukan pelanggaran overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertibaan.
“Keberadaan WNA di Jakarta Utara tersebar di berbagai tempat, ada yang tinggal di hotel, apartemen, dan tempat lainnya. Upaya preventif yang kami lakukan, salah satunya menyediakan fasilitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Jadi, pengelola penginapan, pemilik tempat kos, dan masyarakat umum dapat melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap di wilayah mereka,” tuturnya.
Rakha menjelaskan bahwa APOA bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia dan mempermudah proses pelaporan. Dasar dari pelaksanaan APOA adalah Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.
Pihak Imigrasi diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan orang asing baik secara tertulis maupun dengan media lainnya untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.
Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Syarif/Ian Rasya)