
Ia menyampaikan, tindakan terhadap oknum petugas Lapas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
Over Kapasitas
Christo Toar menambahkan, Lapas Kelas IIA Karawang diperuntukkan untuk menampung 590 warga binaan. Per hari ini, Lapas dihuni oleh 1.83 orang warga binaan.
“Kondisi Lapas Kelas IIA Karawang sudah 100 persen over kapasitas,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan over kapasitas di Lapas dan Rutan, menurut Christo Toar, dibutuhkan pemikiran dari negara dan semua stakeholder agar warga binaan tidak harus ada di dalam Lapas. Hal ini bisa diketahui dari kriteria kesalahan yang dilakukan orang tersebut.
“KUHP yang baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2026. Jika sudah dilaksanakan, mungkin akan banyak berkurang orang yang dimasukkan ke Lapas dan Rutan. Dengan adanya restorasi justice (RJ), hukuman pidana sosial, jika sudah dijalankan, mungkin kondisi Lapas tidak akan over kapasitas seperti sekarang ini,” terangnya.
Christo Toar memperkirakan, rata-rata antara 85 sampai 90 persen Lapas dan Rutan di Indonesia saat ini sudah over kapasitas. (Ian Rasya/Syarif)