
Tekad ingin bersih-bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, Lapas Kelas IIA Karawang memasang spanduk besar di area dalam Lapas. Spanduk itu bertuliskan pesan: “Siapapun yang Memasukkan Narkoba, Handphone, dan Alat Elektronik Lainnya ke Dalam Lapas Ini adalah Penghianat Bangsa, Wajib Didoakan Segera Tertangkap Hidup atau Tertembak Mati.”
Christo Toar menuturkan, komitmen menjalankan peraturan seperti tertuang dalam spanduk itu, sebelumnya sudah dia terapkan ketika menjabat Kalapas Kelas IIB Sukabumi.
Terkait isi pesan di spanduk itu, Christo Toar mengatakan, “Ini salah satu jalan terakhir kami dalam rangka berperang psikologis dengan oknum petugas yang masih tidak mau mentaati ketentuan peraturan.”
Ia mengungkapkan, selama menjabat Kalapas Kelas IIB Sukabumi dan hingga satu setengah tahun ini sebagai Kalapas Kelas IIA Karawang, dia telah mengamati dan menganalisis berbagai persoalan yang terjadi di Lapas. Intinya, kata dia, permasalahan itu muncul bisa dari pihak keluarga yang sedang membesuk warga binaan dan oknum petugas yang tidak merah putih kepada peraturan.
“Pesan di spanduk ini sebagai pesan psikologis kepada pengunjung dan oknum petugas agar mereka tidak melakukan pelanggaran yang sudah diberlakukan di Lapas. Khusus untuk petugas bahwa tugas mereka dipantau oleh pimpinan dan dipantau oleh negara,” ujarnya.
Christo Toar menyebutkan, selama menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, sudah menangani delapan oknum petugas yang melakukan pelanggaran, serta beberapa pengunjung yang didapati menyelundupkan alat komunikasi. Terhadap oknum petugas, telah dilimpahkan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk diberikan hukuman sesuai tindak pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.