
Karawang,corebusiness.co.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang komitmen melaksanakan program Halinar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Petugas Lapas Kelas IIA Karawang terlihat secara teliti memeriksa badan dan barang bawaan terhadap keluarga warga binaan yang datang berkunjung. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan khusus, sebagai bagian dari prosedur pengamanan yang ketat namun humanis, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke area Lapas disimpan di ruang penitipan barang. Para pengunjung bisa mengambil kembali barang tersebut seusai menemui warga binaan.
Lapas Kelas IIA Karawang benar-benar merealisasikan program Halinar untuk menciptakan Lapas clear and clean dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Program ini juga dikenal sebagai “Zero Halinar” dan menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan serta program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program ini wajib dan harus diterapkan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
“Bukan hanya pengunjung, petugas, pegawai, bahkan saya dan setiap pejabat lain pun akan diperiksa jika masuk ke dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar ketika ditemui Senin siang, pukul 12.30 WIB.
Tekad ingin bersih-bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, Lapas Kelas IIA Karawang memasang spanduk besar di area dalam Lapas. Spanduk itu bertuliskan pesan: “Siapapun yang Memasukkan Narkoba, Handphone, dan Alat Elektronik Lainnya ke Dalam Lapas Ini adalah Penghianat Bangsa, Wajib Didoakan Segera Tertangkap Hidup atau Tertembak Mati.”
Christo Toar menuturkan, komitmen menjalankan peraturan seperti tertuang dalam spanduk itu, sebelumnya sudah dia terapkan ketika menjabat Kalapas Kelas IIB Sukabumi.
Terkait isi pesan di spanduk itu, Christo Toar mengatakan, “Ini salah satu jalan terakhir kami dalam rangka berperang psikologis dengan oknum petugas yang masih tidak mau mentaati ketentuan peraturan.”
Ia mengungkapkan, selama menjabat Kalapas Kelas IIB Sukabumi dan hingga satu setengah tahun ini sebagai Kalapas Kelas IIA Karawang, dia telah mengamati dan menganalisis berbagai persoalan yang terjadi di Lapas. Intinya, kata dia, permasalahan itu muncul bisa dari pihak keluarga yang sedang membesuk warga binaan dan oknum petugas yang tidak merah putih kepada peraturan.
“Pesan di spanduk ini sebagai pesan psikologis kepada pengunjung dan oknum petugas agar mereka tidak melakukan pelanggaran yang sudah diberlakukan di Lapas. Khusus untuk petugas bahwa tugas mereka dipantau oleh pimpinan dan dipantau oleh negara,” ujarnya.
Christo Toar menyebutkan, selama menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, sudah menangani delapan oknum petugas yang melakukan pelanggaran, serta beberapa pengunjung yang didapati menyelundupkan alat komunikasi. Terhadap oknum petugas, telah dilimpahkan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk diberikan hukuman sesuai tindak pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.
Ia menyampaikan, tindakan terhadap oknum petugas Lapas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
Over Kapasitas
Christo Toar menambahkan, Lapas Kelas IIA Karawang diperuntukkan untuk menampung 590 warga binaan. Per hari ini, Lapas dihuni oleh 1.83 orang warga binaan.
“Kondisi Lapas Kelas IIA Karawang sudah 100 persen over kapasitas,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan over kapasitas di Lapas dan Rutan, menurut Christo Toar, dibutuhkan pemikiran dari negara dan semua stakeholder agar warga binaan tidak harus ada di dalam Lapas. Hal ini bisa diketahui dari kriteria kesalahan yang dilakukan orang tersebut.
“KUHP yang baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2026. Jika sudah dilaksanakan, mungkin akan banyak berkurang orang yang dimasukkan ke Lapas dan Rutan. Dengan adanya restorasi justice (RJ), hukuman pidana sosial, jika sudah dijalankan, mungkin kondisi Lapas tidak akan over kapasitas seperti sekarang ini,” terangnya.
Christo Toar memperkirakan, rata-rata antara 85 sampai 90 persen Lapas dan Rutan di Indonesia saat ini sudah over kapasitas. (Ian Rasya/Syarif)