Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat. Kenaikan harga tiket pesawat juga dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat secara lebih luas.
“Pemerintah seharusnya fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha, bukan justru membebankan kenaikan biaya kepada konsumen melalui skema fuel surcharge,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
YLKI juga menyoroti bahwa kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan. Emiliana mengungkapkan, hingga saat ini konsumen masih sering menghadapi persoalan keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga persoalan bagasi.
“Karena itu, jika terjadi kenaikan harga tiket, maskapai tetap wajib meningkatkan kualitas layanan, khususnya ketepatan waktu dan responsivitas terhadap keluhan konsumen,” ucap Emiliana.
Selain itu, YLKI meminta adanya transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan konsumen. Publik harus diberikan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel.
Emiliana menekankan, kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala. Jika harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani secara berkelanjutan.
Atas kondisi tersebut, disampaikan Emiliana, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau, memberikan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, dan membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap maskapai agar tidak semena-mena menaikkan harga, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan konsumen.
Emiliana menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus dijadikan penanggung utama berbagai persoalan struktural industri penerbangan nasional. Menurutnya, negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada publik.
Kenaikan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan penyesuaian tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik mulai dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan yang dikenakan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing.
“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.
Penyesuaian fuel surcharge, kata Lukman, dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Lukman mengatakan, dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rif)