160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik, YLKI: Jangan Jadikan Konsumen Penanggung Beban Industri Penerbangan

Layanan tiket pesawat. Foto: Antara.

Kenaikan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan penyesuaian tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif  kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik mulai dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan yang dikenakan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing.

“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.

Penyesuaian fuel surcharge, kata Lukman, dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Lukman mengatakan, dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

Pages: 1 2Show All

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !