160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Rela Antre untuk Membeli Satu Tabung Elpiji 3 Kg

Warga membeli elpiji 3 kilogram di kios Grosir Sembako Triwijaya di Jl. Ariaputra Raya, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (4/1/2025). Foto: corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Alhamdulillah, masyarakat yang membeli elpiji 3 kilogram di Grosir Sembako Triwijaya ini berjalan tertib dan lancar. Semua warga bisa membeli gas berdasarkan nomor antrean yang diberikan kios ini,” ujar Aiptu Udin Saprudin, Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangsel, kepada corebusiness.co.id.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelian elpiji 3 kg harus di pangkalan resmi Pertamina, mulai Sabtu (1/2/2025). Tidak lagi dijual di tingkat pengecer. Pemerintah memberikan peluang bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan resmi Pertamina dengan mengakses One Single Submission (OSS) untuk melengkapi berbagai persyaratan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menimbau masyarakat agar tidak panik, karena ketersediaan elpiji 3 kg sangat mencukupi. Ia menyampaikan, secara nasional kebutuhan elpiji 3 kg sebanyak 9,2 juta per hari, dan tersalurkan dengan baik. Khusus untuk DKI Jakarta, disalurkan sebanyak 2,1 juta elpiji 3 kg per hari.

“Pasokan dari Pertamina tidak ada pengurangan alokasi ataupun kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Kebutuhan nasional sebanyak 9,2 juta tabung gas per hari. Khusus untuk DKI Jakarta memang cukup besar sekitar 2,1 juta tabung gas elpiji 3 kilogram per hari,” kata Heppy Wulansari ketika melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pangkalan resmi Pertamina di Jakarta, Senin (3/1/2025).  (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !