
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan pandangan terhadap kebijakan baru pemerintah untuk pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya boleh di pangkalan resmi Pertamina. Tidak boleh lagi beli di pengecer.
Terkait kebijakan pemerintah ini, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa pemerintah dan Pertamina harus menjamin ketersediaan gas elpiji 3 kg di pasaran, jangan sampai terjadi kelangkaan.
“Pertamina harus memberikan parameter, berapa jarak terjauh pangkalan bisa diakses oleh konsumen. Jangan sampai harus berkilo-kilo meter, karena tentu akan menyulitkan konsumen dalam mengakses elpiji. Apalagi, jika hal itu terjadi di luar Pulau Jawa, atau di luar perkotaan,” kata Tulus melalui keterangan resmi YLKI, Senin (3/1/2025).
Sementara pangkalan yang menjual elpiji 3 kg, harus didorong untuk jam operasional buka lebih lama, khususnya di masa transisi dalam satu bulan ke depan.
“Karena selama ini konsumen bisa beli di pengecer dengan waktu yang lebih longgar, bahkan banyak yang buka 24 jam,” ujar Tulus.