
Pertamina, lanjutnya, juga harus berupaya agar pengecer bisa menjadi pangkalan, dengan relaksasi aturan, asal tidak menyangkut safety. Sehingga para pengecer berminat untuk menjadi pangkalan.
“Sebab, dari survei yang dilakukan Pertamina sendiri, mayoritas pengecer tidak berminat menjadi pangkalan, mungkin karena syaratnya terlalu berat. Hanya 16 persenan pengecer yang bersedia jadi pangkalan,” ungkapnya.
YLKI berpandangan pemerintah sebaiknya segera merevisi terlebih dulu regulasi yang ada, yaitu Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 kg.
“Di dalam Perpres tersebut, hanya disebutkan bahwa LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro. Jadi, dengan kata lain semua kalangan rumah tangga boleh menggunakan, mau kaya atau miskin. Kalau memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, harus disebutkan dengan jelas dan tegas,” jelasnya.