Dirinya menambahkan, di era dunia yang bersepakat untuk mengurangi kenaikan suhu bumi, Indonesia butuh kehadiran PLTN, karena Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement on Climate Change menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 bersama Menteri LHK membahas RUU-nya secara intensif lewat puluhan kali rapat.
“Selain PLTN, tentunya kita ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui peran PLTN sebagai pen-supply listrik bersih ramah lingkungan. Termasuk mendukung kegiatan usaha UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam untuk dapat beroperasi 24 jam non- stop. Ini agar Indonesia terlepas dari jebakan pertumbuhan ekonomi yang berputar-putar di level sekitar 5 persen, yang terjadi puluhan tahun pasca tercapainya pertumbuhan ekonomi tertinggi tahun 1980,” urai Kurtubi mengakhiri wawancara dengan corebusiness.co.id di Jumat malam, 4 Oktober 2024. (Syarif)