160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Deputi Bapeten, Haendra Subekti: Perubahan Iklim Mengharuskan Energi Nuklir Hadir di Indonesia

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti, S.T., M.T., Foto: corebusiness.co.id/Syarif
750 x 100 PASANG IKLAN

Indonesia sendiri telah menandatangani Traktat Non-proliferasi (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/NPT) yang diratifikasi dalam UU No.8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir. Dengan ini, Indonesia berkomitmen untuk tidak membuat senjata nuklir atau peralatan peledak nuklir lainnya.  Selain itu, Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ini (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW). Traktat ini dibentuk pada 7 Juli 2017 untuk mengatur pengembangan, kepemilikan, hingga penggunaan nuklir bagi negara anggotanya.

Haendra menekankan, perusahaan yang ingin membangun PLTN di Indonesia harus mengajukan permohon izin pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, serta dekomisioning. Permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan izin.

Disebutkan, persyaratan izin meliputi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan finansial sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan administratif, di antaranya melengkapi badan hukum perusahaan, izin hak atas tanah, sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, hingga izin usaha penyediaan tenaga listrik dari kementerian terkait. Persyaratan finansial, di antaranya jaminan finansial untuk konstruksi, jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir, dan jaminan finansial untuk dekomisioning.

750 x 100 PASANG IKLAN

Lalu, persyaratan teknis, seperti izin tapak yang meliputi laporan pelaksanaan evaluasi tapak, laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak, daftar informasi desain (DID), dan dokumen yang memuat data utama reaktor nuklir.

Klasifikasi Reaktor Nuklir

Berdasarkan catatan Haendra, saat ini sebagian besar reaktor nuklir adalah generasi ke-3 dan generasi ke-3 plus. Sementara reaktor nuklir generasi ke-4 berupa small modular reactor, masih dalam pengembangan menuju tahap komersialisasi.

“Skala reaktor nuklir ada yang berukuran large, klasifikasinya di atas 300 Megawatt electric hingga 1.400 Megawatt electric.  Klasifikasi reaktor 1.400 Megawatt electric sudah dibangun di Uni Emirat Arab dan Korea Selatan. Kemudian ada skala small modular, di bawah 300 Megawatt electric,” ucap Haendra.

750 x 100 PASANG IKLAN
Proses produksi energi listrik reaktor nuklir. Foto: Istw

Khusus reaktor nuklir generasi ke-4, sudah ditambah kelengkapan standar keselamatan pasif.  Maksudnya, jelas Haendra, ketika terjadi kecelakaan seperti di Fukushima, secara otomatif reaktor nuklir tersebut dapat melakukan pendinginan secara alami , tidak memerlukan pasokan listrik dari luar, misalnya generator listrik darurat.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !