
Bapeten adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Bapeten didirikan pada 8 Mei 1998 dan mulai aktif pada 4 Januari 1999. Tugas Bapeten, yaitu membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi, menegakkan peraturan, menyusun rencana nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir, merumuskan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir, dan menetapkan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir.
“Salah satu tugas itu ada di Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir. Deputi ini mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir. Sebelum membuat peraturan, deputi ini melakukan kajian-kajian. Artinya, fokus deputi ini di bidang perumusan kebijakan yang akan digunakan dalam pengaturan ketenaganukliran, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan,” tutur Haendra.
Tiga Aspek Utama
Haendra memaklumi munculnya kekhawatiran masyarakat, jika di daerahnya dibangun PLTN. Karena itu, untuk nuklir, ada tiga aspek utama yang menjadi concern Bapeten maupun Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), yaitu keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda-aman (safeguards).
Yang dimaksud keselamatan, Haendra menjelaskan, bagaimana sebuah kegiatan, pemanfaatan, atau fasilitas nuklir menjamin keselamatan, terutama dari bahaya radiasi pengion. Sehingga, ketika terjadi masalah keselamatan, bisa dicegah dan dimitigasi secepat mungkin, dan tidak membahayakan pekerja, masyarakat, serta lingkungan hidup.
Sementara keamanan, lanjutnya, upaya mencegah orang atau pihak yang akan melakukan pencurian atau pemindahan bahan nuklir atau zat radioaktif secara tidak sah. Atau mencegah orang-orang yang akan melakukan sabotase, baik terhadap fasilitas nuklir maupun fasilitas radiasi.
“Garda-aman adalah mencegah penggunaan bahan nuklir untuk tujuan yang tidak damai. Misalnya digunakan untuk senjata, baik senjata nuklir atau senjata radiologi,” jelasnya.