160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Bob S. Effendi Urai Kontradiktif dan Solusi Rencana Pembangunan PLTN di Indonesia

Bob S. Effendi menguraikan peluang dan tantangan pembangunan PLTN di Indonesia. Foto: Syarif/corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Kontradiktif ketiga adalah tarif listrik. Bob melihat sampai saat ini belum ditetapkan secara jelas besaran tarif listrik dari PLTN yang dianggap layak. Dia menekankan, seharusnya PLTN posisinya sebagai baseload ketika saatnya menggantikan peran PLTU. Dengan demikian, tarif listrik PLTN bersaing dengan tarif listrik PLTU.

Menurutnya, di balik penentuan tarif listrik adalah menekan subsidi dan atau kompensasi. Saat ini, subsidi dan kompensasi listrik yang diberikan pemerintah mendekati Rp 100 triliun. Diperkirakan 10 tahun ke depan bisa mencapai Rp 200 triliun.

Karena itu, kehadiran PLTN harus bisa menekan biaya subsidi listrik. Jika PLTN yang dibangun kapasitas besar berbiaya 5.000 dolar AS per KW atau 5.000.000 dolar AS per MW, estimasi Levelized Cost Of Electricity (LCOE) sekitar $12 hingga $13 cent per kwh jauh di atas rata-rata BPP nasional yang hanya di kisaran $7 cent per Kwh. Maka Pemerintah Indonesia harus siap-siap menggelontorkan biaya subsidi/kompensasi listrik yang mengalir atau feedintarif apapun namanya yang besarannya bisa Rp 8 triliun per tahun per 1GW.

Bob menyampaikan, “Untuk membebaskan subsidi, tarif listrik PLTN harus di kisaran Rp 1.000 per kWh, atau maksimum $8 cent.”

750 x 100 PASANG IKLAN

Berikutnya kontradiktif keempat, disebut Bob, soal kesiapan teknologi PLTN. Jika Pemerintah Indonesia menentukan PLTN yang dibangun harus proven, konsekuensinya biaya pembangunan hingga tarif listrik mahal, dan akan ada subsidi.

Bob menduga, di balik isu kesiapan teknologi, pertama, ada rasa ketakutan. Seolah-olah jika belum proven ibarat membeli kucing dalam karung. Seolah-olah teknologinya tidak lebih aman. Kedua, muncul persepsi bahwa teknologi PLTN yang boleh dibangun di Indonesia yang sudah proven.

“Kedua penilaian itu salah. Karena orang yang berpandangan seperti itu tidak paham keselamatan nuklir serta regulasi. Jika benar bahwa yang sudah proven lebih aman, maka peristiwa Fukushima tidak mungkin terjadi. Karena teknologi PLTN Fukushima sudah proven. Jadi, proven atau belum proven, tidak menjamin keselamatan. Yang menjamin keselamatan hasil evaluasi desain, tahapan berbagai pengujian dan sudah melalui tahapan proses perizinan,” paparnya.

Ia menyatakan, yang memiliki tanggung jawab keselamatan bukan pemerintah, PLN, Kementerian ESDM, BRIN, atau Batan. Tetapi, kewenangan ada pada Bapeten. Sepengetahuannya, Bapeten tidak pernah menyatakan teknologi A proven, teknologi B tidak proven, dalam regulasi Bapeten istilah tersebut tidak ada. Baik yang proven atau belum, keduanya harus melalui tahapan perizinan yang hampir sama.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dirinya mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, hanya menyebutkan reaktor komersial dan nonkomersial. Reaktor komersial adalah reaktor nuklir yang dibangun badan usaha, koperasi, dan BUMN. Sedangkan reaktor nonkomersial dibangun oleh Batan.

“Reaktor komersial adalah reaktor yang sudah dibangun negara lain minimal 2 tahun. Jadi, tidak ada kata proven. Namun, sudah beroperasi di negara lain, inilah yang akhirnya dijadikan dasar istilah teknologi proven,” tepisnya.

Tetapi PP No 2 tahun 2014 sudah tergantikan khususnya untuk Badan Usaha. Bob juga menyinggung regulasi nuklir di beleid Omnibus law (UU Cipta Kerja), yang salah satu turunan PP adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ketentuan ini menyebutkan bahwa Bapeten diamanahkan sebagai pengampu (koordinator) untuk ketentuan perizinan.

Maka, dia lantas menekankan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang berwenang melakukan koordinasi perizinan adalah Bapeten, bukan Kementerian ESDM. Bahkan sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu KBLI 43294 untuk PLTN di mana dalam KBLI ini Bepeten harus berkordinasi dengan ESDM dan PLN.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pun dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, disambung Bob, badan usaha swasta diizinkan membangun reaktor purwarupa atau yang belum proven untuk kemudian setelah mendapatkan izin operasi dapat di komersialkan dengan menjual listrik ke PLN. Jadi menurut Bapeten untuk badan usaha, termasuk BUMN, dasar hukum perizinan PLTN adalah PP No 5. Sementara PP No 2 hanya berlaku untuk pemerintah seperti BRIN, bukan untuk badan usaha.

“Jadi, berdasarkan PP No 5, perusahaan swasta atau BUMN dapat membangun PLTN yang belum proven untuk kemudian menjual listrik ke PLN,” kata Bob.

Intinya, masih menurut Bob, apapun keputusan pemerintah terkait PLTN, membangun large scale yang proven tapi mahal atau SMR yang murah tapi belum proven, semua opsi akan ada konsekuensi.

“Maka, kita harus siap dengan konsekuensi tersebut, termasuk subsidi bagi PLTN, dan saya siap membantu pemerintah sebagai konsultan dalam mengambil keputusan tersebut,” kata Bob mengakhiri perbincangan dengan corebusiness.co.id (Syarif)

Pages: 1 2 3 4 5Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !