160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Organisasi, Akademisi, dan Kepala Daerah Ramai-ramai Dukung KEK Tembakau Madura

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Surat Bersama Bupati se-Madura serta Naskah Akademik KEK Tembakau Madura, usai rangkaian kegiatan Haul Pondok Pesantren Banyuanyar, Pamekasan. Foto: Istimewa.
750 x 100 PASANG IKLAN

Sementara itu, Subairi mengungkapkan bahwa penyerahan berbagai dokumen tersebut merupakan amanah masyarakat Madura sekaligus hasil konsolidasi dari para kepala daerah di wilayah setempat. Menurutnya, selama ini Madura memiliki kontribusi besar dalam industri tembakau nasional. Namun, dengan perolehan yang besar tersebut nilai tambah ekonomis yang dinikmati masyarakat masih terbatas.

“Selama puluhan tahun Madura menjadi salah satu sentra utama produksi tembakau nasional. Namun, nilai tambah industrinya banyak dinikmati di luar Madura. Melalui KEK Tembakau Madura, kita ingin membangun ekosistem industri yang lebih terintegrasi sehingga petani, pelaku usaha lokal, dan masyarakat Madura memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” tuturnya.

Disebut-sebut saat ini proposal KEK Tembakau Madura tengah dikaji secara komprehensif sebelum nantinya diteruskan secara resmi kepada Dewan Nasional KEK pimpinan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Pemprov Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengatur tata cara pembentukan, pembangunan, pengelolaan, dan pemberian fasilitas di KEK sebagai bagian dari upaya pengembangan perekonomian nasional.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menyoal tahapan pengesahan atau pembentukan KEK di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan kawasan tersebut memenuhi kriteria ekonomi dan tata ruang.

Berikut adalah tahapan-tahapan umum pengesahan dan pembentukan KEK:

1. Pengusulan KEK:

  • Pengusul (badan usaha, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat) mengajukan usulan KEK kepada Dewan Nasional KEK.
  • Usulan harus memenuhi persyaratan kriteria, seperti sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki batas yang jelas, dan penguasaan lahan minimal 50%.

2.Evaluasi oleh Dewan Nasional KEK:

750 x 100 PASANG IKLAN
  • Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi dan studi kelayakan terhadap usulan tersebut, termasuk meninjau aspek ekonomi, teknis, dan dukungan daerah.
  • Jika usulan dianggap layak, Dewan Nasional akan menyetujui pembentukan KEK tersebut.

3.Penetapan oleh Presiden:

  • Dewan Nasional mengajukan rekomendasi penetapan kepada Presiden, disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK.
  • Presiden menetapkan lokasi tersebut sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP).

4.Penetapan Badan Usaha:

  • Setelah PP ditetapkan, dilakukan penunjukan atau penetapan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK yang bertanggung jawab membangun infrastruktur di dalam kawasan. (Syarif).

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !