Sementara itu, Subairi mengungkapkan bahwa penyerahan berbagai dokumen tersebut merupakan amanah masyarakat Madura sekaligus hasil konsolidasi dari para kepala daerah di wilayah setempat. Menurutnya, selama ini Madura memiliki kontribusi besar dalam industri tembakau nasional. Namun, dengan perolehan yang besar tersebut nilai tambah ekonomis yang dinikmati masyarakat masih terbatas.
“Selama puluhan tahun Madura menjadi salah satu sentra utama produksi tembakau nasional. Namun, nilai tambah industrinya banyak dinikmati di luar Madura. Melalui KEK Tembakau Madura, kita ingin membangun ekosistem industri yang lebih terintegrasi sehingga petani, pelaku usaha lokal, dan masyarakat Madura memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” tuturnya.
Disebut-sebut saat ini proposal KEK Tembakau Madura tengah dikaji secara komprehensif sebelum nantinya diteruskan secara resmi kepada Dewan Nasional KEK pimpinan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Pemprov Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengatur tata cara pembentukan, pembangunan, pengelolaan, dan pemberian fasilitas di KEK sebagai bagian dari upaya pengembangan perekonomian nasional.
Menyoal tahapan pengesahan atau pembentukan KEK di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan kawasan tersebut memenuhi kriteria ekonomi dan tata ruang.
Berikut adalah tahapan-tahapan umum pengesahan dan pembentukan KEK:
1. Pengusulan KEK:
2.Evaluasi oleh Dewan Nasional KEK:
3.Penetapan oleh Presiden:
4.Penetapan Badan Usaha: