160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

RSNI dan Manfaat Beras Fortifikasi

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro tambahan. (Dok Foto/BSIP Kaltim)
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Badan Pangan Nasional (NFA) menggelar rapat teknis lanjutan membahas Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Beras Fortikifasi. RSNI Beras Fortifikasi sebagai pijakan strategis dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA sekaligus Ketua Komite Teknis 67-11 Pangan Segar Tertentu, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa seluruh masukan telah dihimpun dan diformulasikan dalam draf yang kini siap diajukan pada rapat konsensus. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan akan berjalan sesuai kaidah regulasi dan tata kelola perundang undangan yang berlaku.

“Dengan kolaborasi lintas sektor ini, kami mendorong implementasi penerapan beras fortifikasi yang efektif merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan gizi masyarakat dan ketahanan pangan,’’jelas Yusra dalam keterangan resmi.

Rapat menyepakati substansi dan hal-hal yang diutamakan, selanjutnya akan disusun untuk dimasukkan ke tahap konsensus pada pekan ketiga Mei 2025. Tahap berikutnya dilakukan jajak pendapat sebelum ditetapkan secara resmi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Yusra menyampaikan, rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Teknis pertama yang digelar pada 21 April 2025. Dengan pendekatan kolaboratif, forum ini bertujuan menyempurnakan substansi draf RSNI agar lebih aplikatif, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

“Jadi kehadiran para ahli dari berbagai disiplin diharapkan memperkuat kualitas standar yang tengah disusun serta memperlancar implementasi beras fortifikasi sebagai bagian dari strategi nasional ketahanan pangan dan perbaikan gizi,’’ujar Yusra.

Penyusunan RSNI Beras Fortifikasi ini merupakan bagian integral dari Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS) 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Upaya ini menjadi kelanjutan logis dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta adopsi SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan yang resmi berlaku sejak Desember 2024.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Dengan begitu, RSNI Beras Fortifikasi bukan hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga pijakan strategis dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Sekilas Beras Fortifikasi

750 x 100 PASANG IKLAN

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan nilai gizi beras dan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, terutama pada wilayah dengan masalah kekurangan gizi.

Beras fortifikasi biasanya dibuat dengan mencampurkan kernel beras terfortifikasi (FRK) ke dalam beras biasa. FRK sendiri adalah kernel beras yang telah diperkaya dengan zat gizi seperti vitamin A, B1, B3, B6, B12, asam folat, zat besi, dan seng.

Pemerintah mendukung program beras fortifikasi sebagai cara efektif untuk mengatasi masalah kekurangan gizi, termasuk stunting, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Beras fortifikasi dipandang sebagai solusi yang mudah, murah, dan efektif untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat tanpa mengubah pola makan secara drastis.

Menurut Kementerian Kesehatan, fortifikasi beras bertujuan untuk meningkatkan konsumsi zat besi dan asam folat. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah anemia pada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

750 x 100 PASANG IKLAN

Beras dipilih sebagai komoditas yang difortifikasi karena beras merupakan komoditas pangan pokok utama dengan persentase konsumsi masyarakat Indonesia mencapai 90 persen.

Selain itu, nasi dari produk beras ini dikonsumsi secara teratur dan dapat dikombinasikan dengan berbagai hidangan. Sehingga fortifikasi pangan merupakan salah satu intervensi pemenuhan zat gizi mikro masyarakat yang terbukti efisien, mudah, dan murah.

Proses Pembuatan Beras Fortifikasi

Proses pembuatan beras fortifikasi melibatkan penambahan zat besi, asam folat, dan vitamin B12 ke dalam beras biasa. Ini dilakukan dengan mencampur beras biasa dengan butiran beras fortifikasi (FRK) yang terbuat dari tepung beras dan zat-zat gizi tersebut.

FRK dibuat dengan metode ekstrusi, lalu dicampur dengan beras biasa dalam perbandingan tertentu.

Berikut adalah langkah-langkah lebih detail dalam proses pembuatan beras fortifikasi:

Pembuatan Butiran Beras Fortifikasi (FRK):
Tepung beras dicampur dengan zat besi, asam folat, dan vitamin B12. Campuran ini kemudian diekstrusi, yaitu dipaksa melalui cetakan untuk membentuk butiran yang menyerupai beras biasa.

Pencampuran dengan Beras Biasa:
FRK yang telah dibuat dicampur dengan beras biasa dalam perbandingan yang sesuai (biasanya 1:200 atau 1:50). Pencampuran dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan distribusi nutrisi yang merata.

Pengujian dan Pengemasan:
Beras fortifikasi yang telah dicampur diuji untuk memastikan kandungan nutrisi yang sesuai dengan standar. Setelah diuji, beras fortifikasi dikemas dengan label yang jelas tentang kandungan nutrisinya.

Pentingnya Penanganan:
Perlu diperhatikan bahwa beras fortifikasi sebaiknya tidak dicuci sebelum dimasak, karena pencucian dapat menghilangkan sebagian nutrisi yang menempel pada permukaan butiran.

Beras fortifikasi bisa dibeli di beberapa tempat seperti e-commerce serta melalui Perum Bulog. (CB)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !