
“Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Isy, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 924,46 per mt.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0 per mt. Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Pada saat yang bersamaan, HR bijih kakao periode Mei 2025 ditetapkan sebesar US$ 8.383,76 per mt. Nilai ini naik US$ 55,91 atau 0,67 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE bijih kakao pada Mei 2025 menjadi US$ 7.949 per mt, naik US$ 54,00 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK bijih kakao yang tetap 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” imbuh Isy.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu. Peningkatan terjadi pada lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti dan sortimen lainnya jenis eboni jati.
Peningkatan juga terjadi pada kayu jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis karet. Sedangkan, HPE beberapa jenis kayu lainnya turun. Beberapa di antaranya, yaitu kayu veneer dari
hutan alam dan dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, balsa, serta ekaliptus.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 592 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (CB)