Bangka Tengah,corebusiness.co.id-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung proses penertiban kegiatan usaha pertambangan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa lahan yang dijadikan lokasi penambangan tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar dan dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” tegas Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Terkait temuan ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Agus menyampaikan, pemerintah telah menegaskan pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.