160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Ketika Menteri Pertanian Merangkap Jabatan Kepala Bapanas

Pengamat Pertanian dari Perhepi, Khudori.
750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Khudori

YANG semula hanya isu akhirnya benar-benar terjadi: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi diberhentikan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025, kursi yang ditinggalkan Arief diduduki Andi Amran Sulaiman. Ini berarti Andi Amran Sulaiman sejak saat itu memegang dua amanah penting dari Presiden Prabowo: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas.

Kepada awak media, 12 Oktober 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan penunjukan itu dilakukan karena fungsi Bapanas sebelumnya berada di bawah Kementerian Pertanian. “Tidak ada masalah,” kata Prasetyo seraya menyebut Arief segera mendapat penugasan baru dari Presiden Prabowo. Entah apa tugas baru itu. Sampai serah terima jabatan, 13 Oktober 2025, tugas baru belum diemban Arief.

Publik sejatinya bukan hanya menunggu tugas baru Arief, tapi yang tidak kalah dinanti adalah penjelasan ihwal rangkap jabatan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas. Amran Sulaiman di sela-sela serah terima jabatan mencoba menjawab dahaga publik: kemungkinan untuk tujuan efisiensi. Ia menjelaskan, Bapanas dahulu di bawah Kementerian Pertanian. Lalu, kata Amran, “Kita hanya ikut perintah atasan.”

750 x 100 PASANG IKLAN

Bapanas lahir pada 29 Juli 2021 tatkala Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 66/2021 tentang Bapanas. Embrio Bapanas adalah Badan Ketahanan Pangan, salah satu struktur yang dijabat eselon I di Kementerian Pertanian. Pembentukkan Bapanas adalah amanah UU Pangan No. 18/2012. Ketika Arief ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Bapanas, 21 Februari 2022, sebagian besar pegawainya dari Badan Ketahanan Pangan. Ditambah hasil rekrutmen atau pindahan dari kementerin/lembaga (K/L) lain.

Merujuk asal-usul itu tidak tepat Bapanas pernah di bawah Kementerian Pertanian. Yang benar embrio Bapanas adalah salah satu eselon I di Kementerian Pertanian. Ini serupa dengan Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan dari Badan Karantina Pertanian (eselon I di Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan). Badan Karantina Indonesia adalah amanah UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan tugas dan kewenangan yang lebih luas.

Merujuk Perpres 66/2021, Bapanas memiliki tiga wewenang/tugas strategis, yaitu (1) melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan pangan; (2) koordinasi pelaksanaan kebijakan pangan; dan (3) pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Dua hal kunci adalah “koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan” serta “koordinasi pelaksanaan kebijakan”. Selain penugasan kepada BUMN pangan. Jadi, dalam konteks ini, Bapanas akan mengoordinasikan sejumlah K/L, termasuk Kementerian Pertanian.

Apa yang dikoordinasikan? Dari ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, kerawanan pangan dan gizi hingga keamanan pangan. Jadi, sebenarnya yang diurus Bapanas itu hulu-hilir. Dia mestinya institusi superbody. Dalam konteks Kementerian Pertanian, yang di-koordinasi-kan, di-rumus-kan, di-tetap-kan, dan di-laksana-kan tentu terkait ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri. Selain ketersediaan pangan dari luar negeri atau impor.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !