jakarta,corebusiness.co.id- Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan meluncurkan program beasiswa patriot pada Januari 2025. Program ini menjadi bagian dari inisiatif program transmigrasi patriot yang bertujuan untuk mencetak generasi muda berkarakter patriotisme dan siap membangun kawasan transmigrasi.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara menyampaikan bahwa jadwal seleksi akan dilakukan bersamaan dengan seleksi beasiswa LPDP, yakni pada Januari dan Juli 2025. Namun, Ia juga menekankan pentingnya kesiapan persiapan program dalam satu bulan ke depan sebelum peluncuran resmi dilakukan.
“Rencananya tahun depan kami sudah akan mulai programnya. mulai Januari kami sudah mulai catch up dengan LPDP ini,” ujar Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara di Gedung JB Sumarlin Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut Iftitah menyampaikan program beasiswa patriot tidak hanya menyasar anak-anak keluarga transmigran, tetapi juga terbuka bagi generasi muda indonesia yang memiliki semangat bela negara. Seleksi akan menitikberatkan pada karakteristik individu yang berani dan rela berkorban demi bangsa.
Peserta yang lolos seleksi akan menjalani serangkaian pelatihan, termasuk pendidikan dasar militer selama 1,5 bulan sebagai tentara cadangan. Selain itu, mereka akan ditempatkan di kawasan transmigrasi selama 3 bulan untuk mengenal potensi dan tantangan daerah tersebut, sambil tinggal bersama penduduk setempat sebagai orang tua asuh.
“Sebelum kami siapkan mentalnya, intelektualnya, dan fisiknya, anak-anak muda ini harus melalui seleksi ketat untuk memastikan mereka memiliki karakter patriot,” kata iftitah.
Setelah program awal selesai, peserta akan diberangkatkan untuk menempuh pendidikan S1, S2, atau S3 di bidang science, technology, engineering, and mathematics (stem) di Universitas terkemuka dunia. Program ini juga membuka opsi pendidikan singkat berupa kursus berbasis stem yang relevan untuk pengembangan kawasan transmigrasi.
“Selama 3 bulan mereka akan belajar, mengamati, dan menilai potensi serta peluang di kawasan transmigrasi yang kelak akan mereka kembangkan,” jelas Iftitah.
Usai menyelesaikan pendidikan, peserta wajib kembali dan mengabdi di kawasan transmigrasi selama 10 tahun. Setelah masa tugas selesai, mereka diberikan kebebasan untuk menetap atau mengembangkan karier di tempat lain. Namun, Menteri Iftitah menegaskan adanya konsekuensi bagi peserta yang melanggar ketentuan.
“Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi, termasuk pengembalian dana atau sanksi hukum,” tutup Iftitah (oby).