160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Pengamat Transportasi Darmaningtyas: Tarif Tol Naik, Menteri PUPR Abaikan Arahan Presiden Jokowi

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai kenaikan tarif tol bukan hanya dilihat dari sisi operator dan inflasi, namun juga harus melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk melakukan survei kepuasan konsumen secara independen.

“Seharusnya pemerintah meminta YLKI untuk melakukan survei independen tentang kepuasan konsumen dalam pemenuhan Standard Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,”ujar Darmaningtyas, Minggu (15/9/2024).

Darmaningtyas juga menyatakan jika tarif tol tetap akan dinaikan oleh pemerintah, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantam Timur, Jumat (13/9/2024), yang meminta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju tidak membuat arahan ekstrem yang akan membebani masyarakat.

“Presiden Jokowi sudah meminta kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju agar tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bila tarif tol naik, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengabaikan arahan Presiden,” katanya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Seperti diketahui, Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat.

PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mengungkapkan tarif tol Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB.Tarif tol untuk kendaraan golongan I naik 35 persen dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.500.

Jasa Marga menyebutkan ruas tol dalam kota akan mengalami kenaikan.Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2130/KPTS/M/2024.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2024 tentang Jalan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kenaikan tarif tol sendiri juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

Selain tol Pondok Aren-Serpong yang mengalami kenaikan tarif tol, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 (Cibitung-Telaga Asih) juga akan mengalami kenaikan tarif tol.

Tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp 1.000 dari semula Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.

Kendaraan golongan II dan III naik sebesar Rp 1.500 yang semula Rp 8.000 menjadi Rp 9.500.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kendaraan golongan IV dan V naik Rp 2.500,dari sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 13.000. (RK).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !