Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon rencana pemerintah yang akan menaikan tarif tol. YLKI mengungkapkan beberapa hal yang perlu diklarifikasi berdasarkan sudut pandang konsumen.
Pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
“Dalam konteks kemampuam bayar pengguna atau konsumen, apakah sudah layak di tengah kondisi ekonomi saat ini? Jika ada survey yang menyertai, bagaimana hasilnya dan apakah sudah dipublikasikan ke masyarakat luas untuk memperoleh tanggapan?” tanya Plt. Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Kedua, di Pasal 83 ayat (1) b disebutkan bahwa evaluasi dan kenaikan tarif tol, harus disertai evaluasi terhadap pemenuhan Standard Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Apakah hasil evaluasi ini juga telah dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan? Pemerintah perlu mengaudit dan mempublikasikan hasilnya terhadap tingkat kepatuhan operator jalan tol dalam memenuhi dan meningkatkan standar pelayanan minimal jalan tol,” tutur Indah.
Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak bisa hanya melihat sisi operator dan inflasi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perspektif konsumen. Jika kedua hal tersebut di atas belum dilakukan, maka YLKI menilai kenaikan tarif tol tidak layak.
“Karena, tidak layak dan berpotensi mencederai hak-hak konsumen yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.
Dalam akun Instagram @jasamargametropolitan, disebutkan sejumlah ruas tol di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Berikut daftar 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:
1. Tol Dalam Kota
Jasa Marga menyebutkan ruas tol dalam kota akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di samping itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Saat ini tarif yang berlaku adalah tarif kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus: Rp10.500. Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar: Rp15.500. Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar: Rp15.500. Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar: Rp17.500. Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar: Rp17.500.
2. Tol BSD (Pondok Aren – Serpong)
Kenaikan tarif di Jalan Tol Pondok Aren – Serpong dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren – Serpong.
PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) mengumumkan kenaikan tarif Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) mulai Minggu, 15 September 2024 pukul.
Tarif untuk kendaraan golongan I naik 35 persen, untuk kendaraan golongan 1 dari Rp7.500 menjadi Rp 9.500.
3. Cibitung – Cilincing Seksi 1
Tol Cibitung – Cilincing seksi 1 (Cibitung – Telaga Asih) akan mengalami kenaikan tarif.
Tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp 1.000, dari semula Rp 5.500 menjadi Rp 6.500. Kendaraan golongan II dan III naik Rp 1.500 yang semula Rp 8.000 naik menjadi Rp 9.500. Kendaraan golongan IV dan V naik Rp 2.500, dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 13.000. (Syarif)