Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection (AR) di pasar reguler dan pasar tunai yang mulai berlaku Selasa ini, tanggal 20 Oktober 2026.
Perubahan aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Sebagai informasi, Auto Rejection (AR) adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa efek. AR ditetapkan oleh BEI untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.
Mekanisme AR, seperti dikutip laman bions.id, membantu investor ketika harga saham tengah mengalami fluktuasi yang tidak normal, maka secara otomatis sistem bursa akan menolak permintaan jual atau beli. Pembatasan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
ARA adalah batas kenaikan harga tertinggi dari saham pada yang ditentukan dalam kurun waktu satu hari perdagangan. Artinya, pergerakan harga saham di pasar modal tidak bisa bergerak terus melebihi batas yang sudah ditentukan.
Sedangkan ARB merupakan kebalikan dari ARA, yaitu persentase batas penurunan maksimum dari suatu saham dalam satu hari. Dengan kata lain ARB saham adalah batas paling bawah dari harga saham dalam satu hari perdagangan.
Dalam ketentuan baru ini, BEI menambahkan batas ARB Efek Bersifat Ekuitas untuk saham rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp1. Sementara untuk saham rentan harga Rp15 sampai dengan Rp200 sebesar 7 persen.
Sehari sebelumnya, 19 Oktober 2026, BEI menyeragamkan ARB untuk saham rentang harga Rp11 sampai dengan Rp200 sebesar 7 persen. Namun, batas ARA tetap 35 persen, baik untuk saham rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14 dan saham rentang harga Rp15 sampai dengan Rp200.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” tulis keterangan resmi BEI, Selasa (20/10/2026).
Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan AR yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
BEI menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya. (Rif)