160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

PTBA Ajukan Afiliasi Jasa Kontraktor Tambang, Begini Penjelasan Dirut Bambang

Aktivitas pemuatan batubara milik PTBA ke tongkang. Foto: PBTA.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menghormati kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Kepmen ESDM tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait Kepmen ESDM itu pula PTBA telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. PT SBS merupakan salah satu anak perusahaan PTBA yang berdiri sejak tahun 2004 dan bergerak di bidang kontraktor penambangan batubara.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan, pengajuan PT SBS merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga suplai produksi untuk ketahanan energi nasional.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” kata Bambang melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (6/10/2026)

Bambang menjelaskan, Kepmen ESDM tersebut mengatur bahwa penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Kriteria yang diatur antara lain berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri,” ucapnya.

Bambang menambahkan, pemenuhan kebutuhan domestik merupakan bagian penting dari kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 mengatur ketentuan penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib bekerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah sekitar tambang.

Pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangantanpa mendapat persetujuan dari Menteri ESDM. Larangan tersebut berlaku terhadap perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun perusahaan yang memiliki kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir.

Meski demikian, penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi bisa tetap dilakukan dalam kondisi tertentu setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM. Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah, seperti untuk melaksanakan proyek strategis nasional, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, mengembangkan atau memanfaatkan batubara, serta memenuhi kebutuhan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tersebut harus diajukan kepada Menteri ESDM. Persetujuan diberikan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (Gaska)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN