Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Oleh: Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
PEMERINTAH dan Badan Anggaran DPR, telah menetapkan besaran subsidi energi untuk edisi 2027 sebesar Rp 261,5 triliun. Angka nominal ini turun sekitar Rp 11,44 triliun, dibanding anggaran subsidi energi pada 2026 yang sebesar Rp 272,94 triliun . Salah satu pos anggaran yang dipangkas adalah anggaran untuk subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg). Sebab pasokan untuk gas elpiji 3 kg berkurang hampir 1.000 metrik ton (MT). Pengurangan subsidi gas elpiji 3 kg bukan tanpa alasan, yakni untuk menekan beban impor gas elpiji. Mengingat secara keseluruhan lebih dari 50 persen kebutuhan gas elpiji masih diimpor.
Namun di sisi yang lain, agar tidak terjadi kekurangan kebutuhan energi di rumah tangga menengah bawah, pengurangan pasokan gas elpiji 3 kg telah dimitigasi oleh pemerintah, yakni, sebagian pengguna gas elpiji 3 kg akan dimigrasikan menjadi pengguna gas alam terkompresi Compressed Natural Gas (CNG) dan juga kompor induksi. Nah, itulah dua jurus mitigasi agar masyarakat tetap mendapatkan haknya menggunakan energi yang disubsidi. Subsidi energi adalah hak warga negara yang dijamin via UU tentang Energi.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana kesiapan dan tantangan upaya memigrasikan CNG dan kompor induksi pada rumah tangga menengah bawah? Bagaimana pula mitigasinya, terkait harga , pasokan, keandalan, dan terutama aspek keamanannya?
Untuk CNG, pasokannya tentu aman, bahkan Indonesia merupakan negara eksportir CNG. Sebab itulah pengguna gas elpiji 3 kg dimigrasikan menjadi pengguna CNG, yang notabene produk lokal. Namun ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dan patut dipertanyakan. Pertama, aspek teknis dan safety-nya. Pemerintah mengklaim saat ini sedang merampungkan uji kelaikan tabung CNG, yang diimpor dari China.
Kedua, yang musti dimitigasi bukan hanya persoalan aspek teknis saja, tetapi juga aspek sosiologis, bahkan antropologis. Dalam hal ini, sangat mendesak upaya sosialisasi dan deseminasi secara mendalam bagi masyarakat yang akan dimigrasikan menjadi calon pengguna gas CNG. Misalnya bagaimana kalau terjadi kebocoran, seperti bocornya gas elpiji. Masyarakat perlu tahu, karakter teknis gas CNG, cara mengantisipasi dan mitigasinya jika terjadi kebocoran apakah sama dengan gas elpiji? Jangan sampai seperti awal pemberlakuan gas elpiji 3 kg, banyak kasus gas elpiji 3 kg meleduk, menelan puluhan korban jiwa, plus kerugian material yang sangat signifikan.
Ketiga, aspek keamanan juga sangat penting diperhatikan pada sisi distribusi. Mengingat, selama ini di lapangan gas elpiji 3 kg dalam distribusinya sering dilempar semau gue, baik saat menurunkan dan atau menaikkan ke dalam truk. Apakah nanti tabung CNG juga akan diperlakukan seperti itu, dan bagaimana pula dampak teknis dan safety-nya?
Persoalan berikutnya adalah pengguna gas elpiji 3 kg yang akan dimigrasikan menjadi pengguna kompor induksi, lazim disebut “kompor listrik”. Saat ini, kompor induksi sejatinya sudah banyak digunakan di sebagian masyarakat Indonesia, khususnya pada kalangan rumah tangga menengah atas, maupun di restoran restoran besar. Saya pun sudah lama menggunakan kompor induksi, walau tetap saya kombinasikan dengan kompor gas elpiji.
Nyaris tak ada persoalan teknis safety terkait kompor induksi. Untuk migrasi ke kompor induksi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 815,56 miliar. Anggaran sebesar itu akan digunakan biaya pemasangan instalasi listrik, pembagian kompor induksi berikut peralatan untuk memasak.
Namun ada beberapa isu dan tantangan krusial terkait implementasi kompor induksi. Pertama, terkait pasokan energi listrik. Apakah energi listrik PLN siap dan masih cukup andal jika ada masifikasi penggunaan kompor induksi? Mengingat di berbagai daerah, terutama di luar Pulau Jawa, pasokan energi listrik mulai endut-endutan. Bahkan di Pulau Jawa beberapa bulan lalu sempat dilakukan pemadaman bergilir tersebab ada gangguan pasokan batubara.
Oleh sebab itu, pembagian kompor induksi tampaknya harus memerhatikan kondisi ketenagalistrikan di suatu daerah. Kompor induksi layak diakselerasi di daerah yang pasokan energi listriknya tidak mengalami gangguan pasokan, dan keandalannya terjamin. Sebab kompor induksi ini kinerja teknisnya amat bergantung pada pasokan dan keandalan energi listrik.
Kedua, patut dimitigasi pula, bahwa belum tentu kompor induksi ini bisa menekan penggunaan gas elpiji 3 kg. Sebab pada akhirnya justru masyarakat belum mau melepas 100 persen penggunaan gas elpiji 3 kg, sekalipun di rumahnya sudah dipasang kompor induksi. Jadi konsumen justru menggunakan double sumber energi di rumahnya: kompor gas elpiji dan kompor induksi. Apakah pemerintah berani melarang, masyarakat konsumen yang telah dipasang instalasi kompor induksi tidak boleh menggunakan kompor gas elpiji 3 kg? Rasanya tak akan berani.
Pemerintah dan DPR juga seharusnya mengembangkan sumber energi dari jaringan gas (jargas) kota yang jauh lebih efisien dan aman. Sayangnya jaringan gas kota kurang mendapatkan perhatian, ee, malah menginisiasi CNG, dan ending-nya impor tabung CNG dari China.
Secara keseluruhan, baik untuk CNG dan dan kompor induksi, pemerintah dan DPR sepertinya tidak mempunyai kajian sosiologis terhadap kebijakan migrasi ini. Sehingga distribusi migrasi gas CNG dan kompor induksi, dasarnya hanya mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang hasilnya berbasis desil ala BPS. Oleh karena itu, jika hanya mengacu pada instrumen desil potensi timbul masalahnya akan sangat besar. Sebab dalam urusan “desal desil” ala BPS ini banyak digugat publik karena tingkat akurasi dan presisinya sangat meragukan.
Dampaknya, kebijakan migrasi gas elpiji 3 kg ini nanti bisa berpotensi menimbulkan fragmentasi dan distorsi sosial, sebab di lapangan, terdapat masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kg, gas CNG, dan masyarakat yang menggunakan kompor induksi. Oleh sebab itu, seharusnya upaya pemangkasan subsidi energi dengan diikuti migrasi ke sumber energi lain, sudah memperhatikan kajian dari sisi sosiologis dan bahkan antropologis.
Selama ini kebijakan ini terlihat hanya fokus pada kajian rekayasa teknis, dan rekayasa finansial dari sisi anggaran negara, tanpa partisipasi publik yang memadai. Masyarakat tidak boleh menjadi kelinci percobaan dalam kebijakan energi oleh negara. Negara harus mempunyai roadmap yang jelas terkait kebijakan energi dan subsidi energi. Janganlah mengedepankan kebijakan yang tambal sulam, berbasis proyek, adhoc dan temporer, bahkan cenderung mengarah pada kebijakan panik (panic policy), yang dipicu oleh dinamika geo politik global yang tidak menentu, bahkan terus memanas. ***