160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Kembalikan Pengelolaan Migas ke Pertamina

750 x 100 PASANG IKLAN

OLEH: DR. KURTUBI, S.E., M.SC., M.SP.

 

LEMBAGA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mestinya dibubarkan sejak lama, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Migas No.44/Prp/1960 dan Undang-Undang Pertamina No.8 Tahun 1971.

Pertamina berdasarkan undang-undang tersebut diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola sumber daya alam (SDA) migas dengan sistem business to business (B2B) dengan investor dan menerapkan sistem Kontrak Bagi Hasil, di mana negara memperoleh 65 persen dari keuntungan sedangkan investor memperoleh 35 persen setelah cost recovery yang di-handle oleh Pertamina.

Pertamina sebagai perusahaan negara di bidang perminyakan sudah memahami tentang biaya eksplorasi, karena itu bukan di-handle oleh SKK Migas yang tidak melakukan kegiatan pengeboran/eksplorasi. Semua perizinan yang dibutuhkan oleh investor untuk melakukan eksplorasi diurus oleh Pertamina. Investor tidak boleh dikenakan pajak dan pungutan sebelum berproduksi.

Untuk menarik investor yang membawa keluarganya ke Indonesia yang suatu waktu membutuhkan perawatan kesehatan, Pertamina membangun Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Pertamina juga mendirikan perusahaan penerbangan Pelita Air Service untuk membantu investor menuju lokasi pengeboran di daerah yang  tidak dilayani oleh perusahaan penerbangan di Indonesia.

Peralatan dan mesin-mesin yang dibawa dari luar negeri oleh investor yang akan dipakai untuk melakukan eksplorasi pun tidak boleh dikenai pajak.

Kebijakan dan layanan yang diberikan Pertamina tersebut sangat disukai oleh investor mancanegara. Dan menjadi “buah bibir” dalam pertemuan perminyakan di seluruh dunia. Hasilnya: penemuan cangan migas terjadi setiap minggu, baik yang berada di onshore (darat) maupun di offshore (di lepas pantai).

Ketika saya mengikuti Training Statistik di Washington, D.C., yang merupakan Program Training yang dibiayai oleh Bank Dunia, saya mendapat penjelasan dari Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS), Abdul Rachman Ramly. Beliau menyampaikan bahwa Dubes AS untuk Indonesia selalu melaporkan produksi migas Indonesia, termasuk produksi migas dari perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.

Pertamina sangat menyadari betapa pentingnya posisi AS dari segi perminyakan. Kemudian Pertamina memutuskan untuk mengirim karyawan Pertamina belajar perminyakan di AS melalui program Tugas Belajar.

Saya termasuk karyawan yang terpilih di angkatan ketiga memperoleh Tugas Belajar di AS. Saya kirim lamaran untuk masuk kuliah di University of Pennsylvania dan di Colorado School of Mines. Saya memilih masuk di CSM Colorado.

Setelah menyelesaikan Program S2 di CSM, saya terpilih ikut Program Tukar Menukar Mahasiswa (tanpa bayar) antara CSM di Colorado, Amerika, dengan Institute Francaise du Petrole (IFP) di Rueil Malmaison Perancis.

Prof. Carol Dahl yang menjadi Pembimbing Disertasi Program Ph.D saya, mewajibkan mahasiswanya untuk membuat paper ilmiah sekali seminggu yang memenuhi syarat untuk dipresentasikan di Forum International Association for Energy Economics (IAEE).

Paper ilmiah yang sudah saya selesaikan dan presentasikan di Forum IAEE, antara lain di Sanfrancisco, Sandiego, Wyoming, Arizona, Roma, Hongaria, dan Norwegia.

Hubungan ekonomi Indonesia dan AS juga diwarnai oleh ekspor migas Indonesia ke AS. Terutama berasal dari perusahaan migas AS yang beroperasi di Indonesia.

Pada saat investasi dan penemuan cadangan migas di Indonesia terus terjadi. Produksi migas nasional mencapai puncaknya, naik dari 200 ribu barel per hari (bph) menjadi sekitar 1,6 juta bph. Menempatkan Indonesia menjadi produsen migas terbesar di Asia di luar negara-negara Arab.

Indonesia Menjadi Anggota OPEC

Pada periode ini sebagian besar penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan devisa hasil ekspor berasal dari sektor migas. Ekonomi nasional tumbuh tinggi, sempat menyentuh hingga 9,8 persen, yang merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam sejarah ekonomi nasional.

Sayang sekali, dalam sejarah migas nasional kemudian mencatat bahwa: dengan lahirnya UU Migas No.22 Tahun 2001, terjadi kemunduran yang sangat signifikan dalam pengelolaan industri migas nasional.

Hal ini terjadi dipicu oleh desakan International Monetary Fund (IMF) ketika Indonesia pinjam uang dari IMF saat terjadi krisis moneter.

Pengelolaan sektor migas nasional dengan semena-mena diubah total oleh pejabat negara yang baru mulai mengelola sektor migas. Mereka memindahkan wewenang pengelolaan yang semula dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) Pertamina berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kemudian Pertamina dipecah menjadi PT Persero kecil-kecil yang mencari keuntungan sendiri-sendiri di bawah kendali Menteri BUMN.

Perkembangan terakhir sekarang ini malah PT Pertamina (Persero) berada di bawah kendali “partai pemerintah yang berkuasa”.

Terkait permasalahan yang sedang menimpa sektor migas nasional, saya menyampaikan saran sebagai berikut:

Pertama, pengelolaan Pertamina sebaiknya dikembalikan ke UU Migas No.44/PRP/1960 dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971, yang telah terbukti berhasil membawa sektor migas menjadi sumber utama penerimaan negara.

Kedua, pengelolaan migas kembalikan sesuai konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana aset SDA migas 100 persen milik negara. Kembali ke sistem Kontrak Bagi Hasil, di mana negara memperoleh 65 persen dari keuntungan dan investor memperoleh 35 persen.

Ketiga, Menteri, pejabat tinggi negara, dan militer dilarang berbisnis migas dan sumber daya alam lainnya. (Penulis adalah Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Alumni SR 1 Kediri Lombok Barat, SMPN 2 Mataram, SMAN 1 Mataram, FEUI Jakarta, CSM Amerika, IFP Prancis, dan Mantan Pengajar Pasca Sarjana FEUI)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN