Jakarta,corebusiness.co.id-PT Vale Indonesia Tbk komitmen mengurangi emisi karbon dalam aktivitas operasional di hulu dan hilir. Upaya memastikan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan larangan ekspor nikel di bawah kadar 1,7 persen dimulai pada tanggal 11 Januari 2022.
Tujuan larangan ekspor ini, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah bijih nikel menjadi produk antara (intermediate product) melalui proses pemurnian dan pengolahan di industri hilir (smelter). Seperti produk nickel pig iron (NPI), ferronickel, dan nickel matte.
Pun, pemerintah hanya memperbolehkan produk olahan nikel dengan kandungan minimal 70 persen yang boleh diekspor.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah dengan pegangan payung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengamanatkan perusahaan Kontrak Karya (KK) wajib membangun pabrik pengolahan (smelter) dalam waktu lima tahun setelah undang-undang diterbitkan.
Sementara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk melakukan pemurnian sejak produksi pertama. Jadi, yang memiliki hak untuk mengekspor mineral adalah perusahaan yang sedang dan atau sudah membangun smelter.
Ketentuan-ketentuan ini belum termasuk menjaga aspek lingkungan bagi perusahaan tambang dalam menjalankan operasional usahanya. Ketentuan ini sebagai salah satu syarat wajib yang dipenuhi perusahaan tambang saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Asep Kurnia Permana, seperti dikutip laman esdm.go.id, Senin, 18 Mei 2026.
Mengejar target net zero emission (NZE) Indonesia tahun 2060 mendorong pemerintah memperbarui berbagai regulasi pengelolaan sumber daya alam (SDM). Tak terkecuali bagi perusahaan tambang, harus menerapkan konsep pertambangan berkelanjutan (sustainable mining).
Bagi perusahaan yang telah memenuhi prasyarat ketentuan RKAB, akan diizinkan ESDM untuk kembali melakukan kegiatan operasional usahanya. Seperti RKAB tahun 2026 PT Vale Indonesia secara resmi disetujui ESDM pada Kamis, 15 Januari 2026.
Saat ini perusahaan pertambangan terintegrasi dan anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi, sehingga dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.
PT Vale beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 28 Desember 2035, mencakup area konsesi seluas 118.017 hektare meliputi Sulawesi Selatan 70.566 hektare, Sulawesi Tengah 22.699 hektare, dan Sulawesi Tenggara 24.752 hektare.
“PT Vale Indonesia menargetkan produksi bijih nikel kadar tinggi (saprolite) tahun 2026 di angka 67 ribu ton. Perseroan masih mengacu pada RKAB dan rencana operasional yang sedang difinalisasi bersama regulator terkait,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto kepada corebusiness.co.id, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Bernardus mengatakan, fasilitas pengolahan saprolit yang telah beroperasi adalah smelter pirometalurgi di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang memproduksi nickel matte. Fasilitas ini telah beroperasi selama puluhan tahun dan menjadi salah satu operasi pengolahan nikel terintegrasi terbesar di Indonesia.
Rata-rata produksi nickel matte PT Vale dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 70–72 ribu ton per tahun, dengan realisasi sekitar 71 ribu ton pada 2024, dan sekitar 72 ribu ton pada 2025.
“Produk nickel matte PT Vale dipasarkan melalui kontrak jangka panjang kepada mitra strategis global Perseroan, termasuk Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd,” ucap lulusan program global executive MBA dari University of California Los Angeles (UCLA)–Anderson School of Management National University of Singapore (NUS) tahun 2016.
Melalui skema tersebut, kata dia, produk PT Vale menjadi bagian dari rantai pasok global untuk industri stainless steel maupun kendaraan listrik. Untuk pasar internasional, rantai distribusi utama terkait dengan pasar Jepang dan Kanada.
Sementara produksi bijih nikel kategori kadar rendah (limonit), menurut Bernardus, saat ini sebagian besar masih dipersiapkan untuk mendukung pengembangan proyek hilirisasi berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
PT Vale saat ini mengembangkan tiga proyek HPAL di Indonesia, yaitu di Pomalaa, Morowali/Bahodopi, dan Sorowako. Ketiga proyek tersebut ditujukan untuk mengolah bijih limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yaitu produk antara yang menjadi bahan baku penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik.
“Beberapa proyek telah memasuki tahap konstruksi dan pengembangan infrastruktur utama, sejalan dengan strategi hilirisasi nasional dan penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem electric vehicle (EV) global,” ujarnya.
Bernardus menyebutkan, untuk proyek Pomalaa, diproyeksikan memiliki kapasitas produksi sekitar 120 ribu ton MHP per tahun. Sementara proyek Morowali dan Sorowako masing-masing sekitar 60 ribu ton MHP per tahun. Kapasitas tersebut akan berkembang secara bertahap sesuai fase pembangunan dan commissioning masing-masing proyek.