Jakarta,corebusiness.co.id-EA melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Parners resmi melaporkan klinik kecantikan DKeys ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Berdasarkan register perkara Nomor: STTL/LP/B/2877/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2026, disebutkan pelaporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440 dan atau Jo Pasal 441 ayat (1) Jo Pasal 312 huruf C, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 474 KUHP, dan Pasal 475 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut saat ini ditangani Unit 3 Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ.
Laporan itu muncul setelah korban menduga adanya tindakan operasi atau tindakan medis invasif yang dilakukan oleh dokter umum di klinik tersebut. Pihak pelapor menilai tindakan demikian perlu diusut secara serius karena menyangkut keselamatan pasien dan dugaan praktik medis yang tidak sesuai kompetensi maupun kewenangan tenaga medis.
Jhon Saud Damanik, S.H., selaku kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna mencegah munculnya korban-korban lain.
“Klien kami berharap perkara ini segera diproses secara serius agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal di bidang pelayanan kesehatan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Jhon Saud Damanik dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap klinik kecantikan dan tindakan medis invasif harus diperketat, khususnya terkait kompetensi serta kewenangan tenaga medis yang melakukan tindakan operasi atau prosedur tertentu terhadap pasien.
Pihak korban juga berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (Rif)