Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
BLANKET Overflight Clearance adalah izin yang hanya diberikan sekali untuk berapa pun banyaknya pesawat militer yang melewati wilayah udara suatu negara dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
Dalam konteks demikian, Menteri Pertahanan Amerika Serikat (sering disebut sebagai Menteri Perang) Pete Hegseth menghendaki agar izin diberikan sekali saja dan berlaku untuk seterusnya oleh Indonesia ketika pesawat militer AS berapa pun jumlahnya melewati wilayah udara Indonesia. Indonesia hanya berhak untuk diberitahu (notifikasi) saja dan sama sekali tidak memberikan izin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4 Tahun 2018), pesawat udara negara asing, termasuk di dalamnya pesawat militer, diwajibkan untuk mendapat izin dari otoritas Indonesia.
Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa, “Pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki lzin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance).” Bahkan bila pesawat udara negara asing tidak memperoleh izin yang dimaksud, maka Pasal 10 ayat (3) berlaku, yaitu “Pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.”
Bagi AS, permintaan izin pesawat militernya setiap kali melewati wilayah udara Indonesia dianggap tidak efisien dan tidak mampu mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik perang bila terjadi di kawasan Asia Timur.
Sementara bila AS hendak menghindar dari birokrasi izin otoritas Indonesia, maka akan menempuh rute yang lebih jauh dengan konsekuensi banyak memakan waktu dan biaya.
Oleh karena itu, bagi AS, Blanket Overflight Clearance merupakan kompromi antara mengakui wilayah udara Indonesia di satu sisi dan di sisi lain tidak perlu setiap kali pesawat militer AS yang melintas wilayah udara Indonesia harus meminta izin.
Namun, bagi Indonesia, permintaan AS tersebut berpotensi merongrong kedaulatan dan menggerus politik luar negeri bebas aktif.
Merongrong kedaulatan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya Pemerintah Indonesia menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?
Pemberian Blanket Overflight Clearance berpotensi menggerus politik luar negeri bebas aktif karena Indonesia bisa dianggap berpihak pada AS di mata lawan AS. Layaknya negara-negara Teluk yang memfasilitasi pangkalan militer AS dianggap oleh Iran sebagai keberpihakan kepada AS.
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia perlu berhitung dan mengkaji secara mendalam bila akan menyetujui Blanket Overflight Clearance yang diminta oleh AS. Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan!