160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Mengapa Harga Beras di Zona II dan III Mayoritas di Atas HET?

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh Khudori 

ADA fenomena tidak biasa di dunia perberasan. Pada 1 April 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis kenaikan harga beras di penggilingan, grosir, dan eceran. Harga kompak naik. Harga beras di penggilingan naik dari Rp13.543 per kg di Februari menjadi Rp13.617 per kg di Maret 2026. Pada periode yang sama harga beras di grosir naik dari Rp14.282 per kg menjadi Rp14.419 per kg dan di eceran naik dari Rp15.099 per kg jadi Rp15.197 per kg. Meskipun nilanya kecil, kenaikan ini membuat beras (kembali) menyumbang inflasi.

Fenomena tidak biasa karena, pertama, Maret 2026 adalah puncak panen raya. Merujuk data Kerangka Sampel Area (KSA) BPS amatan Februari 2026, produksi beras diproyeksikan 5,21 juta ton. Dikurangi konsumsi 2,59 juta ton masih ada surplus 2,62 juta ton beras. Ketika produksi melimpah, harga biasanya turun. Kedua, stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Badan Urusan Logistik (Bulog) juga amat besar: mencapai 4,3 juta ton. Ada paradoks: stok CBP melimpah kok harga beras malah naik atau tetap tinggi?

Kalau diamati lebih detail, sebetulnya ada fenomena lain yang sepertinya luput dari perhatian: harga beras di zona II dan III mayoritas di atas harga eceran tertinggi (HET). Itu sudah terjadi berbulan-bulan. Sekadar mengingatkan, secara umum beras dibagi dua: medium dan premium. HET dibelah menjadi tiga zona. Zona I: wilayah produsen dan surplus mencakup seluruh Jawa dan Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan. HET beras medium Rp13.500 dan premium Rp14.000 per kg.

750 x 100 PASANG IKLAN

Zona II: wilayah produsen tapi masih minus. Mencakup 14 provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Nusa Tenggara Timur, dan lima provinsi di Kalimantan (Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah). Di wilayah ini, HET beras per kg untuk medium Rp14.000 dan premium Rp15.400.

Zona III: wilayah konsumen, mencakup Maluku dan Maluku Utara dan enam provinsi di Papua: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Di zona ini, HET beras per kg untuk medium Rp15.500 dan premium Rp15.800. Di wilayah ini, merujuk pada Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, 7 April 2026, beras premium di Maluku berada 11,81% hingga 17,09% di atas HET, dan Papua dari 9,82% hingga 85,32% di atas HET.

Beras medium situasinya lebih baik. Di Maluku, harga beras medium 1,81% hingga 6% di atas HET. Di Papua ada satu provinsi yang harganya di bawah HET, yakni di Papua Barat Daya, yang harganya Rp14.000 per kg atau lebih rendah 9,67% dari HET (Rp15.500 per kg). Sepertinya Pelabuhan Sorong memainkan peran penting sehingga harga tidak di atas HET. Sedangkan lima provinsi lain bergerak 1,79% hingga 66,13% di atas HET.

Di zona II, beras medium yang harganya dibawah HET ada di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Sisanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur harganya antara 3,01% hingga 13,37% di atas HET. Dari 14 provinsi, separuh di bawah HET dan separuh di atas HET. Untuk beras premium, di zona ini hanya Jambi yang harganya di bawah HET. Sementara 13 provinsi lainnya harganya bergerak dari 0,98% hingga 11,19% di atas HET.

750 x 100 PASANG IKLAN

Di zona I juga menarik. Dari 6 provinsi di Sulawesi yang masuk zona I hanya Sulawesi Selatan yang harga beras mediumnya di bawah HET. Sisanya, termasuk Bali, di atas HET. Demikian pula beras premium. Dari 6 provinsi di Sulawesi, hanya Sulawesi Selatan yang harganya di bawah HET. Harga beras premium di Bali juga di atas HET.
Kalau HET adalah janji pemerintah bahwa warga dijamin bisa mendapatkan beras pada batas harga toleransi tertinggi daya beli di masing-masing zona berarti janji itu sudah lama tidak bisa ditunaikan. Terutama bagi warga yang berada di timur wilayah Indonesia: Maluku dan Papua. Kalau warga di wilayah timur Indonesia berteriak agar hak mereka dipenuhi, itu tidak salah. Ini konsekuensi kita dalam bernegara.

Pertanyaannya, mengapa harga beras di zona II dan III mayoritas di atas HET? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) seret. Dari Maret 2026 hingga 5 April 2026 hanya tersalur 76.829 ton. Kalau tanggal merah diasumsikan tetap ada operasi pasar SPHP berarti penyaluran harian hanya 2.134 ton beras. Dari 4 Kantor Wilayah Bulog dengan penyaluran SPHP terendah dua di antaranya ada di wilayah timur Indonesia: Maluku dan Papua Barat.

Dalam konteks operasi pasar, harga beras di wilayah timur Indonesia yang persisten di atas HET menandakan pasar “lapar” beras. Untuk menurunkan harga, pasar harus dijenuhi. Berapapun kebutuhan beras, harus dipenuhi. Namun, dengan mekanisme operasi pasar saat ini, mustahil penjenuhan bisa dilakukan. Sejak tahun lalu, operasi pasar SPHP menggunakan outlet baru. Sepanjang tahun lalu, rerata penjualan hanya 4.000 ton per hari. Selain kurang efektif, operasi pasar kali ini memerlukan biaya yang besar.

Kedua, penyaluran bantuan pangan beras (plus MinyaKita) tergolong lambat. Dari pagu bantuan beras 664.888 ton, hingga 5 April 2026 yang tersalur baru 32.029 ton (4,82%). Bantuan pangan beras kepada penerima tertarget akan membantu stabilisasi, bahkan penurunan harga beras. Ketika menerima bantuan, keluarga penerima bantuan tidak akan pergi ke pasar berbelanja beras. Ini membuat tekanan kepada harga beras menurun. Dampaknya, harga beras bisa turun atau setidaknya stabil.

750 x 100 PASANG IKLAN

Salah satu penyebab penyaluran lambat adalah distribusi MinyaKita belum sesuai dengan ketersediaan beras yang akan disalurkan. Beras sudah tersedia, tapi MinyaKita masih di gudang produsen atau dalam perjalanan. Bantuan beras yang di-bundling dengan MinyaKita sudah dilakukan sejak tahun lalu, tapi kendalannya sepertinya belum juga tertangani sampai saat ini. Perlu langkah tak biasa agar segera ada solusi.

Ketiga, insentif menguasai stok antarmusim dan melakukan perdagangan antarwilayah tak menarik lagi. Seperti ditulis dalam analisis “Untung-Rugi Pengadaan Gabah Semua Kualitas”, 1 April 2026, dari kalkulasi sederhana dihasilkan bahwa amat sulit bagi pedagang dan penggilingan bisa menjual beras sesuai HET dengan harga gabah yang ada. Ini, di satu sisi membuat sejumlah pelaku usaha terlempar dari pasar. Di sisi lain, perdagangan antarwilayah macet karena insentif menguasai stok antarmusim tergerus.

Dalam kondisi seperti ini, pasokan dan penetrasi beras ke pasar akan lebih banyak mengandalkan Bulog. Padahal, mustahil Bulog bisa menggantikan peran semua pelaku pasar yang tersingkir atau disingkirkan. Sebesar-besarnya penguasaan beras Bulog, tak mungkin menggantikan swasta. Katakanlah stok beras Bulog mencapai 5 juta ton di April 2026, itu hanya 14-15% dari produksi beras nasional. Sisanya ditangani ribuan, bahkan jutaan, pelaku pasar. Negara juga harus menjamin kelangsungan usaha mereka. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO).

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !