Jakarta,corebusiness.co.id-Peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tak lagi menjadi wacana. Sudah terjawab ketika DPR merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti secara sistematis menjabarkan ihwal lahirnya Bapanas, tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi), hingga capaian kinerja saat ini.
Penjabaran itu disampaikan Yusra Egayanti dalam Webinar bertema: “Eksperimen Baru Tata Kelola Pangan: Bulog Dibesarkan, Bapanas Dibubarkan”, pada Selasa (17/2/2026).
Yusra menyatakan bahwa lembaga nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden tersebut, sudah on the track. Namun, seiring menguatnya wacana penataan kelembagaan Bapanas, Yusra pada akhirnya menyampaikan beberapa pertimbangan strategis yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan DPR.
Pertama, kejelasan mandat dan fungsi kelembagaan antara policy maker dan policy operator. Kedua, antisipasi keberlanjutan koordinasi stabilitas antar-K/L. Ketiga, kesinambungan tata kelola pangan sebagai urusan konkuren pusat-daerah sesuai UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keempat, kesinambungan upaya penyelamatan pangan dan kebijakan kewaspadaan pangan. Kelima, keberlanjutan pelayanan publik (perizinan berusaha sektor pangan segar sesuai mandat PP No 28 Tahun 2025) pusat dan daerah.
Berikutnya keenam, pengawasan keamanan mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar pusat dan daerah sesuai mandat UU No 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diperbarui dalam PP No 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dan ketujuh, percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai implementasi Perpres No.81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya lokal.
Merespon pertimbangan Bapanas, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri menyampaikan bahwa Komisi IV saat ini sedang merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Informasi dari DPR, revisi UU Pangan ditargetkan rampung Juni 2026. Setelah UU Pangan direvisi, akan terlihat status kelembagaan Bapanas.
Namun, Rokhmin memberikan bocoran tentang syarat sebuah lembaga dilebur dengan lembaga negara lainnya, seperti Bapanas dilebur dengan Bulog. Ia menyebutkan ada tiga alasan Bapanas dilebur dengan Bulog.
“Alasan pertama, karena waktu UU Pangan diterbitkan tahun 2012 belum ada Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Padahal, fungsi Bapanas dan Kemenko Pangan sama-sama di tataran regulator. Sedangkan implementatornya Bulog dan BUMN terkait lainnya,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2001-2004.
Alasan kedua, Rokhmin menyatakan fakta yang terjadi di Indonesia, menteri yang diundang oleh kepala badan–meskipun badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden, kerap diabaikan menteri tersebut.
Ketiga, lanjutnya, di era Orba ketika Bulog diberikan peran penuh melaksanakan fungsi buffer stock dan penyangga harga pangan, ternyata cukup ampuh. Pertimbangan itu, menguatkan pemerintah dan DPR ingin kembali menguatkan peran Bulog.
“Jadi, fungsi regulatornya ada di Kemenko Pangan sedangkan operatornya ada di Bulog, dengan dikasih full power seperti di era Orba. Misalnya, cakupan komoditasnya tidak hanya beras tapi sembilan bahan pokok. Kita bisa saja meniru peran Bulog di China, di mana sebanyak 70 persen komoditi pangan dikuasai Bulog China. Jadi para mafia pangan tidak bisa bermain-main. Tapi gradual ya, minimal 20 persen dulu,” paparnya.