160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

Menahan Ekspor Batu Bara sebelum Kebutuhan PLTU PLN Aman

Pemandangan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Foto: Istw.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Imbas terjadi pemadaman listrik bergilir di Jawa.

Pemadaman listrik secara bergilir di beberapa daerah di Jawa yang terjadi baru-baru ini meresahkan masyarakat.  Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pemadaman listrik dipicu oleh gangguan operasional pada pembangkit listrik mitra (Independent Power Producer) dan seretnya pasokan batu bara kalori menengah (Medium Rank Coal) ke PLTU.

Sebabnya, selisih harga jual batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dengan pasar global sangat jauh sehingga produsen cenderung enggan menjual komoditasnya kepada PLN.

Mengetahui kondisi ini, Kementerian ESDM sebagai regulator segera mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU PLN. Kementerian yang dinahkodai Bahlil Lahadalia tersebut mencatat, hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan pemerintah, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

750 x 100 PASANG IKLAN

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor batu bara yang sempat ditahan  disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Menurutnya, saat ini, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Anggi menyatakan, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, serta PLN.

Menurutnya,  pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Terkait hal ini, diungkapkan Anggi, tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia.

Saat ini pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO). (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN