Ahli Hukum Perminyakan, Dr. Kurtubi sepertinya masih belum puas terhadap hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ketua MK, Jimly Asshiddiqie ketika itu, dalam sidangnya hanya memutuskan untuk membatalkan Pasal 28 ayat 2 dan 3, serta merevisi dua pasal lainnya.
Kurtubi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU Migas meminta MK agar seluruh pasal dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, pada 6 Juni 2012. Menurutnya, seluruh pasal dalam UU Migas harus dicabut karena jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara secara finansial.
Kurtubi mencontohkan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 4 yang menyebutkan pengelolaan Migas diserahkan ke Badan Pelaksana Migas (BP Migas), merupakan wakil pemerintah untuk menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak. Sebab, konsekuensi Migas milik negara yang berasal dari perusahaan asing tidak dapat dijual sendiri oleh BP migas, harus melibatkan pihak ketiga.
“Di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang berkontrak. Status pemerintah ‘diturunkan’, yang mengakibatkan kedaulatan kita hilang dan sangat merugikan negara. Ini melanggar konstitusi,” kata Kurtubi, ketika itu.