
ANGGOTA Komisi IV dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, Firman Soebagyo melempar wacana Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) digabung ke dalam Kementerian Kordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Menurutnya, penggabungan kedua badan ini untuk membenahi tumpang tindih kebijakan di sektor pangan.
Sementara Kementerian Pertanian, kata Firman Soebagyo, fokus di sektor hulu dalam upaya meningkatkan produksi padi dan beras sebanyak-banyaknya.
“Menteri Pertanian jangan lagi ikut campur mengurusi pasar, yang menjadi tanggung jawab Menteri Perdagangan,” kata Firman Soebagyo.
Ia menyoroti kekisruhan pengelolaan dan tata niaga di industri perberasan yang masih terjadi hingga saat ini, karena adanya overlapping kebijakan. Karena itu, ia menyarankan masing-masing kementerian dan lembaga kembali ke khittahnya.
Mengulik lebih jauh wacana penggabungan Bulog dan Bapanas ke Kemenko Pangan, corebusiness.co.id mewawancarai legislator dari Fraksi Golkar tersebut. Berikut petikannya:
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, bagaimana Anda meyoroti gonjang-ganjing industri perberasan nasional saat ini?
Saya ingin menyampaikan terlebih dulu bahwa negara mempunyai regulasi dan aturan yang dibuat untuk semua pihak, baik untuk rakyat, stakeholders, yang bertujuan menciptakan good and clean governance. Jika regulasi dan aturan dibuat namun tidak merespon kondisi yang dihadapi masyarakat, ya apa artinya ketentuan tersebut. Artinya, ketentuan itu dibuat harus memperhatikan kaidah-kaidah hidup yang ada di masyarakat.
Bicara perberasan di Indonesia, di situ ada keterlibatan para pelaku usaha yang berlangsung sudah cukup lama. Sebagai warga negara, usaha mereka tidak boleh dimatikan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah. Justru pemerintah harus melindungi serta menata bisnis perberasan di Indonesia berazaskan keadilan. Jadi, kebijakan yang dibuat pemerintah bukan hanya sepihak atau dari kacamata pemerintah saja.
Terkait munculnya gonjang-ganjing industri perberasan ini, muncul pertanyaan, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah secara maksimal sudah disosialisasikan atau dikomunikasikan dengan para pelaku usaha di industri perberasan, baik pelaku penggilingan padi, distributor, dan pedagang beras.
Misalnya, ada informasi yang mengatakan bahwa jumlah penggilingan padi sudah over. Jika kondisinya benar seperti itu, tentunya tugas dari pemerintah untuk membenahi industri penggilingan padi. Jika penggilingan padi itu tumbuh dan berkembang, maka Kementerian Pertanian harus mengimbangi dengan memacu peningkatan produksi padi.
Kondisi yang terjadi saat ini, industri penggilingan padi berkembang, namun industri perberasan tidak di-support maksimal. Atau belum maksimal dalam pengelolaan sektor pertanian yang berkelanjutan, dan benar-benar mendapatkan hasil produksi padi yang maksimal.
Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia, dan mayoritas bergerak di sektor pertanian, namun hingga saat ini belum bisa swasembada beras. Artinya, masih ada kelemahan-kelemahan dari sisi produksi padi. Siapa yang bertanggung jawab dalam urusan peningkatan produksi padi, ya Kementerian Pertanian.
Karena itu, Kementerian Pertanian harus menata sistem produksi padi. Setelah itu, diseimbangkan dengan jumlah penggilingan padi. Bukan langsung dimatikan begitu saja aktivitas penggilingan padi tersebut.