
Persoalan “pelonggaran” ketentuan TKDN baru-baru ini, apakah karena muncul kekhawatiran dari pemerintah seiring ditetapkan tarif timbal balik (resiprokal) impor Indonesia sebesar 32 persen ke Amerika Serikat oleh Presiden Donald Trump?
Jika kebijakan TKDN menjadi insentif untuk merespon tarif Presiden Trump, saya kira tidak tepat juga. Karena, yang diinginkan Trump adanya pengurangan defisit neraca perdagangan. Penghapusan TKDN tidak berhubungan langsung pengurangan defisit neraca perdagangan AS.
Dampak jangka panjang, produk dari investor asing tanpa ada TKDN, maka hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar produk-produk mereka.
Tujuan dari TKDN, secara bertahap menggunakan produk lokal Indonesia. Sehingga kemudian menumbuhkan industri dari produk-produk lokal Indonesia. Kelak Indonesia bisa memproduksi sendiri, misalnya mobil, komponen-komponennya bisa diproduksi di Indonesia.
Jika kebijakan TKDN dihapuskan, untuk jangka pendek bisa mematikan industri komponen kendaraan yang sudah berkembang di Indonesia. Jangka panjang, kesempatan Indonesia untuk bisa memproduksi mobil sendiri akan hilang. Indonesia hanya dijadikan pasar saja dari produk-produk mobil negara lain.
Saya yakin, jika aturan TKDN dihapus, investor asing tidak akan menggunakan TKDN, meskipun mereka mendapatkan insentif. Karena, mereka merasa nyaman menggunakan komponen sendiri. Saya kira kebijakan penghapusan TKDN sangat blunder. (Syarif)