
Jakarta,corebusiness.co.id-Pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi menyatakan, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran diduga melanggar hukum, baik perdata maupun pidana.
“Sungguh paradoks, jualan ayam goreng sejak 1973 dan mengaku halal, ternyata tidak halal, karena digoreng dengan minyak babi. Dan pihaknya hanya meminta maaf pada publik. Itulah yang dilakukan manajemen Ayam Widuran di Solo, Jateng,” kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulis.
Menurut Tulus, minta maaf secara psiko sosial bagus, tapi itu sungguh tidak cukup. Sebab yang dilakukan Ayam Widuran sudah berjalan berpuluh tahun, dan dilakukan secara sengaja.
“Jelas hal ini banyak melakukan pelanggaran hukum, baik secara perdata, bahkan pidana. Secara diametral yang dilakukan manajemen Ayam Widuran adalah melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Tulus menekankan tindakan yang dilakukan manajemen Ayam Goreng Widuran dilanjutkan upaya pro justitia.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, memberikan sanksi administratif pada resto tersebut,” tukasnya.
Ia mengutarakan, kasus seperti ini tak bisa dilihat secara mikro kasuistik saja, tetapi musti dilihat secara holistik. Apalagi baru-baru ini terbukti terdapat sembilan merek makanan ringan yang mengantongi sertifikat halal, toh ternyata tidak halal.
“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan prapasar (premarket), maupun pengawasan paska pasar (post market),” imbuhnya.
Selain itu, masih menurut Tulus, harus dievaluasi secara mendalam, bahwa berbagai pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha juga karena faktor regulasi. Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM.
“Self declaration sangat potensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas,” kata Tulus.
Klarifikasi
Sejak heboh di media sosial ayam goreng non-halal di Solo, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi di akun Instagram mereka.
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya, banyak pelanggan, khususnya muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Kehebohan ini bermula dari unggahan akun @pedalranger di Thread yang mengungkap keterkejutan setelah mengetahui fakta tersebut, mengingat tidak ada pemberitahuan detail sebelumnya.
Manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan klarifikasi melalui akun resmi Instagram @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat (22/5/2025).
“PEMBERITAHUAN
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.
Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.
Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Hormat kami,
Manajemen Ayam Goreng Widuran.” Demikian tulis klarifikasi dari manajemen Ayam Goreng Widuran. (CB)