Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian mendorong penyerapan batik yang diproduksi industri kecil dan menengah (IKM) menjadi seragam jamaah haji. Apa saja syaratnya?
Pemerintah terus berupaya untuk mendukung pengembangan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program, terutama melalui peran aktif dalam memperkuat rantai pasok industri batik. Kementerian Perindustrian juga aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) batik.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA), Reni Yanita mengapresiasi Kementerian Agama atas upaya mendukung pertumbuhan industri batik dengan memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam batik haji. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji.
Menurutnya, dengan adanya SK Dirjen PHU tersebut, pada tahun 2024 ini, izin produksi seragam batik jamaah haji hanya diberikan kepada 81 IKM terpilih.
“Tentunya peralihan ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” kata Reni saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11), melalui siaran pers.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK Izin Produksi seragam haji di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Namun demikian, IKM yang telah mendapatkan SK Dirjen PHU atau SK Izin Produksi Seragam Haji ini tak otomatis terpilih menjadi produsen seragam haji. Hanya 12 di antaranya yang memperoleh order.
Reni mengutarakan, penetapan IKM produsen seragam haji dilakukan melalui proses tender dengan Bank Penerima Setoran (BPS). Jadi tergantung keputusan dari masing-masing BPS.
Karena itu, Ditjen IKMA menginisiasi penyelenggaraan pameran IBN sebagai salah satu upaya mendukung IKM penerima SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji yang belum mendapatkan order untuk mendapatkan akses pasar ke mitra distribusi seragam batik haji lainnya. Pameran Industri Batik Nusantara 2024 berlangsung pada 19-22 November 2024 di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Selain menampilkan sekitar 50 IKM batik, Pameran IBN 2024 juga menghadirkan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Batikmark, Business Matching antara industri batik dengan mitra distribusi dan mitra supplier, juga talkshow dengan tema penguatan ekosistem dan edukasi perkembangan industri batik.
Untuk diketahui, industri batik berperan dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS, ekspor produk batik pada bulan Januari – September 2024 berkontribusi terhadap ekspor nasional dengan nilai mencapai US$11,52 juta.
Kinerja industri batik pada dua tahun terakhir mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan pasar ekspor. Nilai ekspor produk batik tahun 2023 mengalami kontraksi sebesar 30 persen dibandingkan dengan tahun 2022 dan kinerja ekspor produk batik pada Triwulan II Tahun 2024 mengalami kontraksi sebesar 33,72 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama. (Rif)