160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Trump Tidak Terapkan Resiprokal 125 Persen pada Perangkat Elektronik dari Tiongkok

Presiden AS Donald Trump saat menyampaikan kebijakan resiprokal impor dari beberapa negara
750 x 100 PASANG IKLAN

Mengutip tulisan Syarifah Nuryani Iryan, S.H., meskipun produk Apple sudah sangat dikenal masyarakat Indonesia, hingga saat ini Apple belum memiliki pabrik dan belum mendirikan Apple Store di Indonesia. Produk-produk Apple khususnya Iphone yang beredar di Indonesia merupakan barang yang diimpor secara utuh ke Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pada Tahun 2023, Indonesia mengimpor lebih dari 2 juta telepon genggam. Dengan total 85 persen dari ponsel genggam yang diimpor tersebut adalah produk Apple yang diimpor secara utuh.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membatasi impor barang elektronik secara utuh salah satunya Iphone dengan memberlakukan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, tulis Syarifah, Apple menggunakan skema penghitungan nilai TKDN berbasis pengembangan inovasi sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet telah menentukan bahwa: “Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan penghitungan berbasis pengembangan inovasi”.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pengembangan inovasi ini diwujudkan oleh Apple dengan berinvestasi sebanyak Rp 1,6 triliun dan membentuk pusat inovasi, yaitu Apple Developer Academy di Bali, Batam, Surabaya, dan Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 menentukan bahwa investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen. Dengan berinvestasi sebanyak Rp 1,6 triliun, maka Apple telah memenuhi syarat untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen dan dapat memperdagangkan produknya di Indonesia. (Rif)

 

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !