Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone terbaru dari Apple di dalam negeri. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan alasannya.
Kementerian Perindustrian telah melaksanakan rapat pimpinan untuk menanggapi proposal yang telah diajukan Apple Inc. Melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan keempat aspek tersebut. Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.
“Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan rapat pimpinan tersebut, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Disampaikan, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun. Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
Keputusan Kemenperin ini, sepertinya polemik mengenai larangan penjualan iPhone 16 milik Apple di Indonesia masih terus berlanjut. Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024 lalu, saat ini iPhone 16 masih belum dijual secara resmi di Indonesia. Apple dikabarkan telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 kepada pemerintah Indonesia. (Rif)