160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Refleksi 2025: Kesehatan Publik Dilindas oleh Kepentingan Oligarki Ekonomi

750 x 100 PASANG IKLAN

Berbasis konfigurasi permasalahan tersebut bisa disimpulkan bahwa pada 2025, kebijakan pemerintah sepenuhnya tunduk pada kepentingan dan tekanan industri, khususnya industri makanan/minuman, dan industri rokok; baik untuk kebijakan fiskal maupun non fiskal.

Dalam konteks kebijakan cukai, hal ini menunjukkan Menkeu Purbaya tidak memahami filosofi instrumem cukai sebagai pengendalian konsumsi, bukan aspek pendapatan negara, dan apalagi dominan memperhatikan kepentingan ekonomi dari industri yang dikenai cukai.

Keputusan Menkeu Purbaya tidak menaikkan cukai praktis hanya memperhatikan kepentingan industri, dan tidak ada perhatian pada aspek kesehatan sebagai basis filosofi kebijakan cukai. Sialnya di sektor kebijakan nonfiskal yang menjadi ranah Menkes Budi Gunadi Sadikin, pun longsor oleh derasnya tekanan dan lobby industri. Pantas jika indeks interferensi industri rokok di Indonesia merupakan tertinggi di dunia, dengan skor lebih dari 84.

Dengan kebijakan cukai yang status quo, minimal berdampak dua hal, yakni akan melambungnya konsumsi produk MBDK dan produk rokok, khususnya pada anak anak dan remaja. Dampak terhadap tidak menaikkan cukai rokok (cukai hasil tembakau) akan mengerek prevalensi konsumsi rokok pada anak dan remaja yang sekarang sudah mencapai 7,4 persen; dan juga akan mengerek prevalensi konsumsi rokok pada rumah tangga miskin.

750 x 100 PASANG IKLAN

Saat ini alokasi anggaran untuk beli rokok di rumah tangga miskin menduduki rating kedua setelah konsumsi beras. Dan klimaksnya akan mengerek tingginya prevalensi penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, stroke, kanker dan diabetes melitus. Dan buntutnya belanja biaya kesehatan akan terus melambung. Pada 2023 lalu, biaya untuk mengkover penyakit jantung koroner mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Bahkan dari sisi normatif tidak menaikkan cukai rokok adalah bentuk pelanggaran regulasi, melanggar mandat UU Cukai, karena seharusnya cukai rokok dinaikkan setiap tahun. Sedangkan pada 2025 dan 2026 cukai rokok tidak naik. Pada 2027 potensinya juga tidak ada perubahan kebijakan cukai, karena sudah mendekati tahun politik. Jadi sampai 2030 kebijakan cukai, baik untuk produk MBDK dan produk rokok akankah mati suri? Mungkinkah ada nyali politik untuk menggulirkan kebijakan publik yang tidak populis, apalagi jika menterinya berasal dari partai politik. Bak jauh panggang dari api.

Pemerintah via Menkeu Purbaya seharusnya kembali pada khittah bahwa kebijakan cukai harus bersinergi dengan kebijakan kesehatan. Menkes BGS juga seharusnya menjadi panglima kesehatan publik yang sesungguhnya, bukan malah duduk setara dengan industri. Adalah salah kaprah dan sesat pikir jika Menkeu Purbaya dalam memutuskan kebijakan cukai malah bersinergi dengan kalangan industri, dan stakeholder lain yang pro industri. Jika cukai tidak dedicated untuk kepentingan kesehatan, maka kita sedang menggali kubur, yakni munculnya fenomena bencana demografi. Bonus demografi yang digadang gadang akan menjadi pepesan kosong, karena justru anak anak mudanya mengidap kompleksitas penyakit degeneratif secara dini.

Data menunjukkan pasien penyakit jantung koroner semakin muda, yakni 45 tahun. Juga dengan trend penyakit diabetes melitus. Janganlah kebijakan cukai yang sejatinya untuk kepentingan kesehatan justru dibarter dengan mengakomodasi kepentingan oligarki industri. Bonus demografi menjelma menjadi fenomena bencana demografi, yang jauh lebih mengerikan daripada bencana ekologis. (Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)).

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !