Oleh: Tulus Abadi
KITA semua gusar dengan bencana ekologis di Aceh, Sumut, Sumbar, yang merenggut lebih dari 1.300 nyawa warga. Plus meluluhlantakkan hampir semua infrastruktur publik dan permukiman warga, yang taksiran kerugian ekonominya menurut Center of Law and Aconomic Studies (CELIOS) mencapai Rp 68,67 triliun. Belum lagi kerugian imateriil yang tak bisa ditakar dengan ukuran apapun. Kita harus gusar sebab bencana ekologis di Pulau Sumatra bukan hanya disebabkan oleh cuaca ekstrim, tetapi lebih dipicu oleh lenyapnya hutan di Pulau Sumatera. Izin perambahan hutan yang ugal-ugalan menjadi penyebab utama.
Sementara itu, terdapat fenomena kebijakan pemerintah, yang juga berpotensi mendulang bencana, yang potensinya lebih dahsyat daripada bencana ekologis, yakni “bencana demografi” (demographic disaster).
Tragisnya fenomena bencana demografi ini murni didesain secara struktural oleh kebijakan pemerintah, karena pemerintah tunduk pada kepentingan oligarki ekonomi. Ketundukan pemerintah itu diwujudkan dalam pemangkrakan kebijakan dan regulasi. Kesehatan publik dilindas oleh kepentingan oligarki ekonomi. Berikut ini konfigurasi catatan kesehatan pada 2025.
Pertama, pemangkrakan implementasi UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. UU dan PP Kesehatan memandatkan adanya pengendalian ketat untuk produk makanan yang mengandung gula, garam dan lemak tinggi, terutama untuk produk MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Terkait hal ini PP Kesehatan memandatkan adanya Front Pack of Label (FPOL), label yang memberikan informasi yang lebih jelas dengan warna tertentu dan posisinya di bagian depan kemasan. Tujuannya agar label tersebut lebih informatif bagi konsumen.
Ironisnya, kendati hanya sebuah label, kebijakan ini digagalkan, terbukti hingga kini Kemenkes belum membuat aturan turunannya (Permenkes). Bahkan wacana membuat Permenkes tersebut kandas, karena adanya veto oleh kalangan industri makanan dan minuman (GAPPMI). Dalihnya, aturan tersebut akan menurunkan produksi, dan menyebabkan biaya tinggi bagi industri. Sebuah dalih yang aneh, dan tidak ada bukti empiriknya. Bahkan tragisnya lagi, beleid tersebut kandas karena veto oleh Pemerintah Amerika. Intervensi negeri Paman Sam itu disebabkan banyak industri makanan/minuman di Indonesia, yang dimiliki oleh investor dari negeri Paman Sam tersebut.
Kedua, Menkeu Purbaya menganulir rencana kebijakan mengenakan cukai pada produk MBDK. Kebijakan ini pun dilakukan oleh adanya intervensi kuat kalangan industri makanan dan minuman yang tergabung dalam GAPPMI. Tercatat ini penundaan yang ke-4 kali, sebab wacana cukai untuk MBDK sudah diwacanakan sejak 2022, dan akan diimplementasikan pada 2023 (gagal), 2024 (gagal), 2025 (gagal), dan klimaksnya 2026, gagal pula.
Berbagai dalih meluncur, untuk justifikasi menunda cukai MBDK. Pengenaan cukai MBDK diklaim akan menurunkan permintaan karena membebani konsumen, dan bahkan bisa memicu PHK masal. Lagi lagi sebuah klaim yang tidak berbasis kajian akademis dan nirbukti empirik.
Ketiga, tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Inilah kebijakan paling ekstrim, tersebab tembakau/rokok mengantongi kompleksitas permasalahannya paling dominan, dan sektor kesehatan selalu digadaikan, dan sebaliknya kepentingan ekonomi menjadi panglima. Padahal sebagai instrumen pengendali konsumsi produk yang menimbulkan eksternalitas negatif, eksistensi cukai rokok menjadi mutlak.
Untuk menunda/tidak menaikkan cukai rokok, Menkeu Purbaya sepenuhnya hanya mengakomodasi keterangan dan informasi dari kalangan industri rokok, dan atau pihak yang pro terhadap kepentingan industri rokok. Menkeu Purbaya sama sekali tidak menghiraukan opini dan masukan dari ahli kesehatan masyarakat dan atau kalangan masyarakat sipil yang concern dengan isu kesehatan publik.