160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

PERCEPAT PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA DOUBLE DIGIT

750 x 100 PASANG IKLAN

Untuk itu, regulasi yang menyangkut tata kelola aset migas dan minerba harus segera diluruskan dengan mengganti atau menyempurnakan UU Migas No.22 Tahun 2001 dan UU Minerba No.3 Tahun 2020 agar sesuai dengan konstitusi, sekaligus merupakan terobosan baru dalam mendanai pembangunan infrastruktur.

Dengan diserahkannya hak kepemilikan dan pengelolaan SDA migas dan minerba ke BUMN, maka pihak kontraktor asing atau swasta berkontrak dengan BUMN. Sehingga pemerintah berada di atas kontrak. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan.

BUMN diwajibkan mengelola aset migas dan minerba secara efisien sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis dan diwajibkan memaksimumkan pendapatan negara dari migas dan minerba. BUMN diwajibkan memenuhi seluruh kebutuhan BBM, gas, mineral, dan batubara dalam negeri yang harga jualnya ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara direksi dan komisaris BUMN berasal dari kalangan profesional, ahli, independen, daerah penghasil, dan sebagainya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Lantas, bagaimana kepemilikan aset untuk kontraktor? Cadangan migas dan minerba baru menjadi aset milik kontraktor, setelah diproduksikan dan dibagi dengan BUMN. (Dr. Kurtubi-Alumnus FEUI, IFP, dan CSM. Mantan Pengajar Mata Kuliah Diplomasi Energi Pasca Sarjana Universitas Paramadina, dan Mantan Pengajar Ekonomi Energi Pasca Sarjana FEUI di Salemba dan Depok)

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !